Breaking News:

Calon Penumpang di Bandara Tanjungpinang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kota Tanjungpinang sudah diberlakukan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Editor: Sinta Agustina
Wartakotalive/Andika Panduwinata
Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Riau. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kota Tanjungpinang sudah diberlakukan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau sejak Senin (23/8/2021).

Hal itu disampaikan oleh Manager of Airport Operation, Services & Maintenance Bandara RHF Tanjungpinang, M W Jumadi.

"Aplikasi Peduli Lindungi mulai diberlakukan sejak tanggal 23 Agustus 2021, sesuai Surat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.No. SR.03.04/II/2057/2021 Perihal Pemberitahuan Pemberlakuan SE Menkes No.847 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 lalu," kata Jumadi, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam memvalidasi data saat hendak melakukan perjalanan.

Sehingga dengan adanya aplikasi ini masyarakat tidak lagi butuh waktu lama untuk validasi data, seperti data vaksinasi dan juga hasil Rapid Test Antigen maupun PCR.

Baca juga: Jadi Syarat Bepergian, Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19 Pemerintah memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21).
Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Teknologi digital ini dimaksudkan dalam rangka mempermudah dan mendukung penerapan protokol kesehatan serta 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Diketahui, salah satu syarat untuk melakukan perjalanan baik udara maupun laut di Kepri yakni memiliki sertifikat vaksin, surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau PCR.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat Aplikasi PeduliLindungi dan Solusi Jika Data Salah

Di aplikasi PeduliLindungi, memuat seluruh data diri pengguna. 

Sehingga di saat melakukan validasi tidak lagi membutuhkan waktu lama.

2 dari 4 halaman

Di aplikasi ini, jika pengguna sudah melakukan vaksin kemudian sudah melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen maupun PCR, data akan langsung tersimpan ke dalam aplikasi. 

Selanjutnya menjadi paspor digital.

"Dengan PeduliLindungi semua data sudah bisa dilihat, sehingga mempermudah penumpang yang sudah lengkap syaratnya untuk melakukan perjalanan," tuturnya.

Selain itu, Jumadi juga menjelaskan bahwa aplikasi Peduli Lindungi sudah tersedia di semua smartphone baik Android maupun IOS.

"Untuk penumpang di Bandara RHF diminta dan diimbau sebelum berangkat terlebih dahulu sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi dan ini wajib. Dengan aplikasi ini tidak akan menimbulkan antrean panjang seperti cara manual yang biasanya," imbaunya.

Bandara RHF Tanjungpinang
Bandara RHF Tanjungpinang (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021 mendatang.

Baca juga: 5 Hotel Murah di Pekanbaru Riau dengan Fasilitas Lengkap, Tarif Inap Mulai Rp 99 Ribuan

Untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini masih menduduki posisi yang sama, yakni PPKM level 3 di semua Kabupaten/Kota.

Hal ini disampaikan Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kepri, Tjetjep Yudiana.

"Seluruh Kabupaten/Kota di Kepri masih berstatus level 3," ujarnya, Selasa (7/9/2021).

3 dari 4 halaman

Ia pun menyampaikan arahan dari pemerintah pusat agar masyarakat tetap senantiasa menaati protokol kesehatan (prokes).

"Walaupun kasus menurun, jangan sampai kendor prokesnya. Arahan pusat tetap prokes dan dalam pendataan kasus harus rapi," sebutnya.

Terhadap kebijakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Tjetjep menegaskan menjadi kewajiban saat ini.

"Jadi tidak lagi pakai eHAC Indonesia. Sekarang wajib gunakan Peduli Lindungi. Baik untuk di Pelabuhan, dan Bandara. Bahkan juga syarat masuk mal juga harus gunakan aplikasi baru tersebut," ucapnya.

Foto tampak depan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang di akhir pekan, Sabtu (24/7/2021)
Foto tampak depan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang di akhir pekan, Sabtu (24/7/2021) (tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Ditanya mengapa harus menggunakan Peduli Lindungi?

"Soalnya kalau aplikasi baru ini lengkap. Langsung terintegrasi dengan data vaksin pengguna akun dan di dalam aplikasi itu ada juga eHAC-nya," jawabnya.

Sebelumnya diberitakan, PPKM level 3 pada sejumlah kabupaten dan kota di Kepri berakhir Senin (6/9).

Namun Pemerintah Pusat memperpanjang masa PPKM level 3 di Kepri hingga 20 September 2021.

Kebijakan ini dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021.

Baca juga: Menelusuri Keindahan Wihara Pantung Seribu Wajah, Tempat Wisata Terbaru di Tanjungpinang

Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian ini mengatur pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1.

4 dari 4 halaman

Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Calon Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Batam
Tags:
Kepulauan RiauTanjungpinangBandara Raja Haji Fisabilillah Jembatan Barelang Funtasy Island Tepung Gomak Mi Lendir Tari Malemang Nasi Dagang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved