Breaking News:

Aturan Baru Naik Pesawat hingga Kereta Selama PPKM Jawa-Bali

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021 disebutkan pelaku perjalanan domestik harus mematuhi sejumlah syarat.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Dok.KAI
Penumpang KA Jarak Jauh menunjukan kelengkapan berkas dokumen sebelum keberangkatan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah resmi diperpanjang sampai 6 September 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pelaku perjalanan domestik.

Baik itu mereka yang menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Ketentuan tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus mematuhi sejumlah syarat.

Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Group Terbaru, Berlaku hingga 6 September 2021

Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berikut syarat perjalanan darat, laut, maupun udara yang dirangum TribunTravel:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan hasil test PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada (angka 1) dan (angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau melakukan keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa-Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1

2 dari 4 halaman

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Setiap pelaku perjalanan yang ingin bepergian selama PPKM ini diimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar ruman, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker lebih dulu.

Baca juga: Jadi Syarat Bepergian, Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi

PT KAI integrasikan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api
PT KAI integrasikan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api (Dok. PT KAI)

Daftar Daerah Level 2-4 di Jawa dan Bali

Berikut daftar daerah PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali, dirangkum dari Kompas.com:

1. DKI Jakarta

PPKM Level 3

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

3 dari 4 halaman

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Provinsi Banten

PPKM Level 2

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

PPKM Level 3

Kota Tangerang

Kota Cilegon

4 dari 4 halaman

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Selama Masa Perpanjangan PPKM

3. Provinsi Jawa Barat

PPKM Level 2

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Garut

PPKM Level 3

Kabupaten Kuningan

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Pangandaran

Kota Tasikmalaya

Kota Depok

Kota Cimahi

Kota Banjar

Kabupaten Karawang

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Subang

Baca juga: Saloka Theme Park Semarang Kembali Dibuka, Ini Syarat Terbaru Bagi Pengunjung

4. Provinsi Jawa Tengah

PPKM Level 2

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pati

Kabupaten Kudus

Kota Semarang

Kota Pekalongan

Kabupaten Kendal

Kabupaten Semarang

Kabupaten Jepara

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Batang

Kabupaten Demak

PPKM Level 3

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Magelang

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Blora

PPKM Level 4

Kabupaten Purworejo

Kota Magelang

Baca juga: Singapura Akan Luncurkan Program Perjalanan Bebas Karantina, Ini Syarat Bagi Turis yang Berkunjung

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kabupaten Kulon Progo

Kota Yogyakarta

Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

PPKM Level 2

Kabupaten Tuban

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Sampang

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasan

Kota Pasuruan

PPKM Level 3

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Madiun

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Ngajuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Jember

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Bangkalan

PPKM Level 4

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Magetan

Kabupaten Lumajang

Kota Probolinggo

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kabupaten Blitar

7. Provinsi Bali

PPKM Level 4

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Buat Video TikTok, Pramugari Ini Ungkap 13 Tips Aman di Pesawat dan Hotel

Baca juga: Viral Video Setumpuk Daging Mentah Beku Tak Dibungkus di Bagasi Pesawat, Buat Penumpang Mual

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
syarat naik pesawatPPKM level 3PPKM Jawa-Balivaksinasi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved