TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah resmi diperpanjang sampai 6 September 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pelaku perjalanan domestik.
Baik itu mereka yang menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Ketentuan tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus mematuhi sejumlah syarat.
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Group Terbaru, Berlaku hingga 6 September 2021

Berikut syarat perjalanan darat, laut, maupun udara yang dirangum TribunTravel:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan hasil test PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada (angka 1) dan (angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau melakukan keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa-Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Setiap pelaku perjalanan yang ingin bepergian selama PPKM ini diimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar ruman, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker lebih dulu.
Baca juga: Jadi Syarat Bepergian, Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Daftar Daerah Level 2-4 di Jawa dan Bali
Berikut daftar daerah PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali, dirangkum dari Kompas.com:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 3
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Provinsi Banten
PPKM Level 2
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
PPKM Level 3
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Selama Masa Perpanjangan PPKM
3. Provinsi Jawa Barat
PPKM Level 2
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Garut
PPKM Level 3
Kabupaten Kuningan
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Pangandaran
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Baca juga: Saloka Theme Park Semarang Kembali Dibuka, Ini Syarat Terbaru Bagi Pengunjung
4. Provinsi Jawa Tengah
PPKM Level 2
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Kendal
Kabupaten Semarang
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak
PPKM Level 3
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
PPKM Level 4
Kabupaten Purworejo
Kota Magelang
Baca juga: Singapura Akan Luncurkan Program Perjalanan Bebas Karantina, Ini Syarat Bagi Turis yang Berkunjung
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Kulon Progo
Kota Yogyakarta
Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
PPKM Level 2
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kota Pasuruan
PPKM Level 3
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Madiun
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Ngajuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Jember
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bangkalan
PPKM Level 4
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kota Probolinggo
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kabupaten Blitar
7. Provinsi Bali
PPKM Level 4
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Buat Video TikTok, Pramugari Ini Ungkap 13 Tips Aman di Pesawat dan Hotel
Baca juga: Viral Video Setumpuk Daging Mentah Beku Tak Dibungkus di Bagasi Pesawat, Buat Penumpang Mual