TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan sejumlah syarat penumpang kereta api jarak jauh.
Syarat penumpang KA Jarak Jauh ini berlaku mulai tanggal 20-25 Juli 2021.
Ada sejumlah hal yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Baca juga: Tiket Pesawat Tujuan Semarang, Terbang Langsung dari Batam Mulai Rp 700 Ribuan
Dilansir dari akun Twitter resmi PT KAI, @KAI121, berikut sejumlah syarat penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.

Perjalanan orang selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H berlaku bagi:
1. Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu:
a. Pasien dengan kondisi sakit keras
b. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
c. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
d. Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Selama PPKM Darurat
Syarat dan ketentuan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera:

1. RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam
2. Sektor esensial dan sektor kritikal: wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan
3. Keperluan mendesak: wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.
Khusus di Pulau Jawa menunjukan kartu vaksinasi, kewajiban untuk menunjukan kartu vaksinasi dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
2. Pasien dengan kondisi sakit keras.
3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
5. Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang.
Penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Tonton juga:
Baca juga: PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Baca juga: Viral Pengusaha Kuliner di Kuningan Coret-coret Mobil Mewahnya, Kesal Terkena Imbas PPKM Darurat
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar PPKM Diperpanjang, di sini.