Breaking News:

Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) kini kembali mengeluarkan syarat penerbangan domestik terbaru di masa PPKM darurat.

Instagram/ @lionairgrou
Ilustrasi maskapai Lion Air Group 

TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) kembali mengeluarkan syarat penerbangan domestik terbaru di masa PPKM darurat.

Syarat ini berlaku selama PPKM Darurat mulai 13-20 Juli 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @lionairgroup, Kamis (15/7/2021) berikut syarat perjalanan udara yang wajib dipenuhi calon penumpang Lion Air Group selama PPKM Darurat.

Baca juga: Ingin Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis Lewat Shopee? Ini Syarat dan Ketentuannya

Pesawat Lion Air
Pesawat Lion Air (Instagram.com/@lionairgroup)

1. Rute dari dan Tujuan Jawa-Bali

- Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Mengisi e-HAC

2. Rute dari dan Tujuan Sumatera Utara

- Calon penumpang wajib tes PCR (2x24 jam)

2 dari 4 halaman

- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

3. Rute dari dan tujuan Kepulauan Riau

- Wajib tes PCR (2x24 jam)

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

4. Rute dari dan tujuan Nusa Tenggara Barat

- Wajib rapid test Antigen (24 jam)

Baca juga: Panduan Cara Membuat STRP, Dokumen Syarat Wajib Bagi Penumpang KRL dan Keluar Masuk Jakarta

5. Rute dari dan tujuan Nusa Tenggara Timur

- Wajib tes PCR (2X24 jam)

- Untuk intra NTT wajib rapid antigen (24 jam)

- Wajib menunjukkan kartus vaksin (minimal dosis pertama

3 dari 4 halaman

6. Rute ke Gorontalo

- Wajin tes PCR (2X24 jam)

- Menujukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

7. Rute dari dan tujuan Sulawesi Tengah

- Wajib tes PCR/rapid antigen (2x24 jam)

- Khusus Marowali wajib tes PCR (2X24 jam) dan menunjukkan kartus vaksin (minimal dosis pertama)

8. Rute ke Sulawesi Utara

- Wajib tes PCR (3x24 jam)

9. Rute ke Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan

- Wajib tes PCR (2X24 jam)

4 dari 4 halaman

10. Rute dari dan tujuan Kalimantan Tengah

- Wajib tes PCR (3X24 jam)

- Khusus Pangkalan Bun dan Sampit wajib tes rapid antigen (24 jam)

11. Rute ke Tarakan

- Wajib tes PCR (2x24 jam atau rapid tes antigen (24 jam)

- Menujukkan kartus vaksin (minimal dosis pertama)

12. Rute ke Balikpapan

- Untuk KTP Balikpapan wajib tes rapid antigen (24 jam), sedangkan KTP non-Balikpapan wajib tes PCR (2z24 jam)

13. Rute dari dan tujuan ke Berau

- Wajib tes rapid antigen (24 jam) dan menujukkan kartus vaksin (minimal dosis pertama)

14. Rute ke Intra Maluku

- Wajib tes rapid antigen (24 jam) dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

15. Dari dan tujuan di luar Papua (Nabire)

- Wajib tes PCR (3x24 jam)

- Menyertakan hasil tes antigen ( 2x24 jam)

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

Baca juga: Syarat Terbang Penumpang Garuda Indonesia Tujuan Manado, Pontianak, dan Makasar Selama PPKM Darurat

15. Dari dan tujuan intra-Papua (Nabire)

- Wajib tes PCR (7x24 jam)

- Wajib tes antigen (3x24 jam)

- Menujukkan kartus vaksin (minimal dosis pertama)

16. Tujuan Timika (dari luar Papua)

- Wajib tes PCR (7X24 jam)

- Dari Intra Papua wajib tes rapid antgen (3x24 jam)

- Wajib menujukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

17. Rute ke Papua Barat

- Wajib tes PCR (1x24 jam)

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

18. Selain rute penerbangan tersebut

- Wajib tes PCR (2x24 jam) atau tes apid antigen (24 jam)

Seluruh calon penumpang wajib mengisi e-HAC.

Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik Citilink Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

Baca juga: Warga yang Ingin Menuju Lokasi Vaksinasi Covid-19 Boleh Naik KRL, Berikut Syaratnya

(TribunTravel.com/Septi Nandiastuti)

Simak selengkapnya terkait PPKM Darurat

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Lion Air GroupWings AirPPKM Darurat Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved