TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) kembali mengeluarkan syarat penerbangan domestik terbaru di masa PPKM darurat.
Syarat ini berlaku selama PPKM Darurat mulai 13-20 Juli 2021.
Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @lionairgroup, Kamis (15/7/2021) berikut syarat perjalanan udara yang wajib dipenuhi calon penumpang Lion Air Group selama PPKM Darurat.
Baca juga: Ingin Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis Lewat Shopee? Ini Syarat dan Ketentuannya

1. Rute dari dan Tujuan Jawa-Bali
- Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Mengisi e-HAC
2. Rute dari dan Tujuan Sumatera Utara
- Calon penumpang wajib tes PCR (2x24 jam)
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
3. Rute dari dan tujuan Kepulauan Riau
- Wajib tes PCR (2x24 jam)
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
4. Rute dari dan tujuan Nusa Tenggara Barat
- Wajib rapid test Antigen (24 jam)
Baca juga: Panduan Cara Membuat STRP, Dokumen Syarat Wajib Bagi Penumpang KRL dan Keluar Masuk Jakarta
5. Rute dari dan tujuan Nusa Tenggara Timur
- Wajib tes PCR (2X24 jam)
- Untuk intra NTT wajib rapid antigen (24 jam)
- Wajib menunjukkan kartus vaksin (minimal dosis pertama
6. Rute ke Gorontalo
- Wajin tes PCR (2X24 jam)
- Menujukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
7. Rute dari dan tujuan Sulawesi Tengah
- Wajib tes PCR/rapid antigen (2x24 jam)
- Khusus Marowali wajib tes PCR (2X24 jam) dan menunjukkan kartus vaksin (minimal dosis pertama)
8. Rute ke Sulawesi Utara
- Wajib tes PCR (3x24 jam)
9. Rute ke Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan
- Wajib tes PCR (2X24 jam)
10. Rute dari dan tujuan Kalimantan Tengah
- Wajib tes PCR (3X24 jam)
- Khusus Pangkalan Bun dan Sampit wajib tes rapid antigen (24 jam)
11. Rute ke Tarakan
- Wajib tes PCR (2x24 jam atau rapid tes antigen (24 jam)
- Menujukkan kartus vaksin (minimal dosis pertama)
12. Rute ke Balikpapan
- Untuk KTP Balikpapan wajib tes rapid antigen (24 jam), sedangkan KTP non-Balikpapan wajib tes PCR (2z24 jam)
13. Rute dari dan tujuan ke Berau
- Wajib tes rapid antigen (24 jam) dan menujukkan kartus vaksin (minimal dosis pertama)
14. Rute ke Intra Maluku
- Wajib tes rapid antigen (24 jam) dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
15. Dari dan tujuan di luar Papua (Nabire)
- Wajib tes PCR (3x24 jam)
- Menyertakan hasil tes antigen ( 2x24 jam)
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
Baca juga: Syarat Terbang Penumpang Garuda Indonesia Tujuan Manado, Pontianak, dan Makasar Selama PPKM Darurat
15. Dari dan tujuan intra-Papua (Nabire)
- Wajib tes PCR (7x24 jam)
- Wajib tes antigen (3x24 jam)
- Menujukkan kartus vaksin (minimal dosis pertama)
16. Tujuan Timika (dari luar Papua)
- Wajib tes PCR (7X24 jam)
- Dari Intra Papua wajib tes rapid antgen (3x24 jam)
- Wajib menujukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
17. Rute ke Papua Barat
- Wajib tes PCR (1x24 jam)
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
18. Selain rute penerbangan tersebut
- Wajib tes PCR (2x24 jam) atau tes apid antigen (24 jam)
Seluruh calon penumpang wajib mengisi e-HAC.
Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik Citilink Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali
Baca juga: Warga yang Ingin Menuju Lokasi Vaksinasi Covid-19 Boleh Naik KRL, Berikut Syaratnya
(TribunTravel.com/Septi Nandiastuti)
Simak selengkapnya terkait PPKM Darurat