Mulai 12 Juli 2021, Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat
Penumpang KRL Jabodetabek mulai hari Senin, (12/7/2021) wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP).
Penulis: Septi Nandiastuti
Editor: Rizky Tyas Febriani
TRIBUNTRAVEL.COM - Penumpang KRL Jabodetabek mulai hari Senin, (12/7/2021) wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan selama masa Pemnberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat edaran Kementerian Perhubungan melalui SE No. 50 tahun 2021 yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan perjalanan orang dengan KRL, Jarak dekat atau lokal dan aglomerasi.
Dilansir dari akun Instagram @kai121_ Minggu (11/7/2021) berikut syarat dan ketentuan perjalanan KRL jarak dekat atau lokal dan dalam wilayah aglomerasi :
Baca juga: Terbaru, Jadwal dan Tarif Kereta Bandara Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau
3. Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
4. Surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal) serta berstempel/tanda tangan elektronik.
Adapun bagi penumpang yang sudah memiliki tiket namun tidak dapat memenuhi ketentuan di atas, dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun penjualan online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan.
Untuk pengembalian biaya tiket diluar bea 100%.
Baca juga: PT KAI Batalkan 44 Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Darurat, Berikut Daftarnya
TONTON JUGA :
Penumpang KRL Wajib Memakai Masker Ganda atau Masker N95
Terkait adanya PPKM Darurat tersebut, KAI Commuter juga mewajibkan semua penumpang KRL saat memasuki kawasan stasiun atau di dalam KRL untuk memakai masker ganda atau masker N95 sebagai upaya untuk mencegah penularan virus Covid-19 di antara petugas dengan penumpang.
Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker ganda atau masker N95 dilarang naik KRL maupun masuk kawasan stasiun.
Baca juga: Catat! Daftar 7 Stasiun Kereta Api yang Melayani Vaksinasi Covid-19 Gratis
Masker ganda ini berupa masker medis yang dirangkap dengan masker kain tiga lapis.
KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya.
Jumlah kuota penumpang KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau hanya 32 persen dari kapasitas tiap keretanya dan kuota ini berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekira 40 persen dari kapasitas.
Baca juga: Penumpukan Penumpang KRL di Stasiun Bojonggede Bogor Viral di Medsos, Ini Penyebabnya
Baca juga: 83 Stasiun Kereta Api Buka Layanan Rapid Test Antigen, Berikut Daftar Lokasinya
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)
Simak selengkapnya soal PPKM Darurat