Breaking News:

Tempat Wisata di Gunungkidul Masih Dibuka, Wisatawan Diwajibkan Bawa Hasil Rapid Antigen Negatif

Wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Gunungkidul diwajibkan membawa hasil Rapid Antigen negatif di tengah lonjakan kasus Covid-19.

TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Suasana Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul saat hari pertama pelaksanaan Tahap Uji Coba, Rabu (26/06/2020) lalu 

TRIBUNTRAVEL.COM - Di tengah lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih membuka sejumlah tempat wisata.

Meski dibuka, ada aturan khusus bagi pengelola tempat wisata maupun wisatawan yang datang berkunjung.

Hal ini dilakukan seiring dengan adanya Intruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/2707 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Gunungkidul untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Tempat Wisata di Gunungkidul Masih Dibuka

Dilansir dari akun Instagram @pariwisata_gunungkidul, Rabu (30/6/2021), berikut sejumlah aturan di tempat wisata umum atau area publik:

1. Semua pengunjung harus membawa atau menunjukan hasil Rapid Antigen negatif.

2. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan penerapan protokol secara lebih ketat yang pengaturannya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020.

3. Jika dalam satu destinasi wisata ditemukan ada pelaku wisata yang terpapar Covid-19, maka destinasi wisata tersebut ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

Pantai Kesirat di Gunungkidul yang cocok untuk camping bareng teman-teman, Sabtu (21/11/2020).
Pantai Kesirat di Gunungkidul yang cocok untuk camping bareng teman-teman, Sabtu (21/11/2020). (TribunTravel/ Nurul Intaniar)

Aturan ini berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Pemberlakuan syarat Rapid Antigen bagi wisatawan ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukomono.

Terkait syarat hasil Rapid Antigen, Harry mengatakan instruksi lisan sudah disampaikan kepada seluruh petugas.

2 dari 3 halaman

Terutama di pintu-pintu retribusi wisata yang dikelola oleh Dispar serta destinasi wisata lain yang masih dibuka.

Baca juga: Rekomendasi 12 Tempat Wisata di Gunungkidul untuk Liburan Akhir Pekan, Tak Hanya Pantai Saja, Lho!

Baca juga: HeHa Ocean View Gunungkidul Buka di Libur Lebaran, Ini Harga Tiket Masuk dan Jam Bukanya

"Sudah kami perintahkan agar melaksanakan instruksi itu, ke depan akan ada monitoring dan evaluasi," ujarnya, dilansir dari Tribun Jogja.

Pengecekan pengunjung di Pintu Retribusi Utama Baron, Tanjungsari, Gunungkidul beberapa waktu lalu.
Pengecekan pengunjung di Pintu Retribusi Utama Baron, Tanjungsari, Gunungkidul beberapa waktu lalu. (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)

Sementara, untuk penutupan tempat wisata belum diambil sebab pihaknya memilih menyesuaikan dengan situasi yang ada.

Saat ini, kawasan wisata di Gunungkidul Jogja dinilai belum masuk dalam zona merah.

Sehingga pihaknya lebih memilih penguatan dalam hal kepatuhan prokes di kawasan wisata.

Berdasarkan hasil pembicaraan, kunci utama pencegahan ada di penerapan prokes.

"Sebelumnya kan sudah ada pembicaraan dengan Bupati serta Dispar DIY juga terkait penguatan itu," kata Harry.

Syarat hasil Rapid Antigen negatif sendiri sebelumnya sudah diterapkan Pemkab Gunungkidul di tahun pertama pandemi, ketika pintu wisata kembali dibuka dengan status Uji Coba.

Tonton juga:

Baca juga: Panduan Wisata ke Pantai Indrayanti Gunungkidul dan Info Lengkap Harga Tiket Masuk Terbaru 2021

Baca juga: Menjelajahi Pantai Ngobaran, Pantai di Gunungkidul dengan Nuansa ala Bali

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

3 dari 3 halaman

Baca selengkapnya seputar tempat wisata di Gunungkidul, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
JogjaGunungkidulRapid Antigen
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved