TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi penumpang yang hendak bepergian naik pesawat diwajibkan untuk memiliki Surat Rapid Test sebagai bukti jika dirinya tidak tertular Covid-19.
Namun beberapa waktu lalu 2 penumpang Lion Air tujuan Pontianak ketahuan membawa surat PCR palsu.
SH dan RN diketahui berangkat dari Bandara Juanda Surabaya di Jl. Ir. H. Juanda, Betro, Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Secara eksklusif pihak Bandara Juanda menyampaikan pengelola bandara sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), selaku instansi yang berwenang memeriksa dokumen kesehatan.
"Kenapa kita koordinasikan dengan KKP, karena kewenangan kami dalam penanganan penumpang sebelum terbang mencakup perihal layanan dan keamanan saja," tegas Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro pada TribunJatim.com (Grup SURYA.co.id) saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Sabtu (26/6/21) malam.
Baca juga: Beli Tiket Lion Air Group di Traveloka, Dapatkan Rapid Test Antigen Gratis

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Promo Rapid Test Antigen Gratis dari Traveloka
Sedangkan untuk verifikasi dan validasi dokumen kesehatan persyaratan penerbangan, kata dia, merupakan ranah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Selepas itu semua, pengelola bandara bersama komunitas bandara lainnya tentunya akan melakukan evaluasi dan pengetatan pemeriksaan untuk mencegah terulangnya peristiwa ini," imbuhnya.
Yuristo Ardhi Hanggoro juga membantah tudingan praktik percaloan seperti narasi yang beredar di internet, di mana ada pengakuan kalau surat palsu PCR didapat dari di terminal Bandara Juanda Surabaya.
"Sudah dilakukan, tidak ada praktik percaloan itu, tetapi kalo cek kesehatan bukan ranahnya AP," tegas Yuristo.
Dikatakannya pula, dalam melakukan monitoring sendiri, pihaknya tidak hanya sebatas dilokasi terminal saja.
"Di luar lokasi terminal pun, kami juga monitoring. Kita juga melakukan patroli hingga sampai di perempatan lampu merah MCD, Jalan Raya Pabean Sedati," terang Yuristo.
Diberitakan Tribunnews, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan ditemukan dari penumpang positif membawa surat PCR yang memang ada barcodenya, bahkan membawa surat PCR dari klinik Kantor Gubernur.
"Dua orang penumpang pesawat Lion Air rute Surabaya ke Pontianak mengakui ternyata surat swab PCR-nya ditawarkan calo di terminal," ujarnya seperti dikutip dari Tribun Pontianak.
Baca juga: Beli Tiket Pesawat Citilink Gratis Rapid Test Antigen, Promo Berlaku hingga Akhir Mei 2021
Harisson menjelaskan dugaan calo surat swab PCR di terminal-terminal bus maupun yang ada di terminal Bandara Juanda Surabaya.
SH dan R mengakui datang ke Bandara Juanda dan banyak calo yang menawarkan surat swab PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan.
Walau demikian, tuduhan itu sudah dibantah pengelola Bandara Juanda Surabaya.
Di sisi lain, temuan ini membuat Pemprov Kalimantan Barat diberi sanksi berupa larangan membawa penumpang dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.
Maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari, tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” jelasnya.
Harisson juga menambahkan kalau Gubernur Kalbar telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR," jelas Harisson
Baca juga: Beli Tiket Pesawat Citilink via Traveloka, Simak Cara Dapatkan Layanan Gratis Rapid Antigen
Baca juga: Jadwal Layanan Rapid Test Antigen dan GeNose C19 di Stasiun Surabaya dan Sekitarnya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Klarifikasi Bandara Juanda Soal Tuduhan Calo Surat Rapid atau PCR saat Penerbangan ke Pontianak