TRIBUNTRAVEL.COM - Mulai hari ini, Kamis (17/6/2021), seluruh tempat wisata di Kota Bandung akan ditutup selama 14 hari.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bandung.
Melansir laman Tribun Jabar, penutupan tempat wisata ini merupakan satu dari berbagai aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, meski masih berada di zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid, kondisi Kota Bandung saat kritis karena angkanya mulai mendekati zona merah.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ridwan Kamil Larang Wisata ke Bandung
Oleh karena itu, PPKM diberlakukan ketat.
"Kasus terkonfirmasi positif aktif Covid-19 di Kota Bandung meningkat sebesar 6,5 persen atau 577 kasus dalam satu bulan terakhir," ujar Oded.

Selain tempat wisata, Pemkot Bandung juga merberlakuan kembali penutupan sejumlah ruas jalan untuk membatasi mobilitas massa.
Selain itu, pembatasan jam operasional juga kembali diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaaan, baik pasar tradisional maupun pasar modern.
Jam operasional mal dan toko modern dibatasi hanya hingga pukul 19.00 WIB.
"Namun pasar tradisional kami minta untuk beroperasi hingga pukul 10.00 WIB," kata Oded.
Baca juga: Tips Cari Hotel yang Nyaman untuk Staycation di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Gara-gara Hasil Tes Covid-19 Tak Kunjung Keluar, Turis Asal Inggris Tertinggal Jadwal Penerbangan
Oded juga meminta restoran atau tempat makan untuk memberlakukan take away dan tak memperbolehkan makan di tempat.
Penyelenggaraan pesta pernikahan yang sempat mendapat kelonggaran juga kembali diperketat.
"Acara pesta pernikahan juga kami batasi dengan hanya boleh akad. Itu pun dibatasi hanya 50 orang, sedangkan resepsi tak diperbolehkan," tegas Oded.
Menyusul terus melonjaknya kasus baru Covid, kata Oded, pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas atau PTMT juga terpaksa dihentikan.
"Seharusnya PTMT yang berlangsung sejak 7 Juni ini baru berakhir pada 18 Juni.
Kami juga akan tunggu keputusan apakah Juli pelaksanaan PTMT bisa dilakukan atau tidak," katanya.
Baca juga: Bandung Zoological Garden Ditutup Sementara, Pengelola Minta Maaf
Dirangkum TribunTravel dari akun @halobandung, berikut pembatasan beberapa sektor di Kota Bandung yang berlaku selama 14 hari ke depan:
• Penutupan tempat hiburan dan tempat wisata
• Restoran dan rumah makan diberlakukan layanan ‘take away’, dengan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB
• Memberlakukan pembatasan jam operasional bagi ritel, toko modern, pusat perbelanjaan dan mal hanya sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan pasar tradisional beroperasi hanya sampai jam 10.00 pagi.
• Kegiatan pertemuan di hotel tidak diperbolehkan
• Pelaksanaan acara pesta resepsi pernikahan sementara tidak diizinkan, hanya untuk akad dihadiri maksimal 50 orang.
• Posko PPKM wajib ada di setiap kewilayahan
• Tidak akan menerima kunjungan kerja dari luar kota untuk sementara waktu.
• Instansi/perusahaan yang berada di Kota Bandung diimbau untuk melakukan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.
• Pembelajaran tatap muka terbatas dihentikan, kembali dilakukan pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: PT KAI Luncurkan 2 Kereta Baru Relasi Jogja-Cilacap dan Bandung-Purwokerto, Simak Jadwalnya
Baca juga: Heboh Kerumunan Beli BTS Meal, 5 Gerai McD di Bandung hingga Solo Tutup Sementara
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya tentang tempat wisata di sini.