TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang mantan pamugara senior, John Vatovec, di maskapai Qatar Airways dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual, Jumat (26/2/2021).
Tindakan tidak senonoh tersebut bahkan sudah berlangsung sejak April 2019.
Padahal John Vatovec merupakan pramugara profesional yang sudah bekerja selama 23 tahun di Qatar Airways (Qatas).
Melansir laman Foxnews.com, Minggu (28/3/2021) Vatovec mendapat denda hingga Rp 170 Juta atas dua tindakan pelecehan seksual selama penerbangan Australia dua tahun lalu.
Insiden tersebut bermula dalam penerbangan dari Perth ke Melbourne.
Pria 54 tahun tersebut katanya sedang bersama pramugari junior (21) yang beristirahat di bagian belakang kabin tersembunyi.
Saat duduk, wanita itu bersaksi kalau Vatovec menyentuh payudaranya, membuka ritsleting celananya dan menunjukkan alat kelaminnya.

Padahal keduanya belum pernah bertemu sebelum penerbangan lintas negara, di mana Vatovec bekerja sebagai pemimpin tim untuk kelas ekonomi.
Atas kejadian ini, Vatovec itu mengaku melakukan tindakan tersebut, tetapi menuduh bahwa rekannya berulang kali membuat komentar seksual eksplisit yang ditafsirkannya sebagai 'ayo'.
Baca juga: Terlibat Pertengkaran di Udara, Pilot dan Pramugara Ini Diskors dari Pekerjaannya
Lebih lanjut lagi, Vatovec juga mengatakan bahwa tindakannya disebabkan oleh 'ketidakseimbangan kimiawi' pada saat itu.
Akhirnya, hakim memutuskan pada Jumat bahwa dia tidak mempercayai klaim Vatovec tentang komentar seksual rekannya.
Hakim Brie Ayling menetapkan bahwa hal ini tidak masuk akal secara logis.
TONTON JUGA:
Atau kemungkinan besar, karyawan junior bisa jadi membuat kemajuan yang begitu berani pada rekan kerja senior.
Ayling mengakui bahwa sementara rekan kerjanya memang sempat berbagi percakapan yang bersifat seksual.
Meski demikian dia tidak percaya percakapan itu cukup mesum seperti yang diklaim pria itu.
Hakim selanjutnya tetap menggambarkan tindakan Vatovec sebagai pelecehan seksual, karena dia tidak dapat persetujuan dari wanita tersebut.
"Dia tidak mempertimbangkan apakah dia ingin dia menyentuh payudaranya atau menunjukkan penisnya," kata Ayling.
"Dia sama sekali tidak mengalihkan pikirannya pada persetujuannya," ujar hakim itu lagi.
Akun wanita berusia 21 tahun itu didukung lebih lanjut karena dia segera mengadu ke pramugari lain, dan melaporkan kemajuan Vatovec kepada manajer Qantas setelah pesawat mendarat.
Atas tindakannya, Vatovec telah didenda $ 12 ribu atau setara Rp 170 juta untuk dua tindakan tidak senonoh tersebut.
Hingga sekarang pihak juru bicara Qantas tidak segera tersedia untuk memberikan komentar lebih lanjut.
Maskapai penerbangan Australia mengkonfirmasi pada bulan Desember bahwa pekerjaan Vatovec telah diputus.
Maskapai tersebut juga mengatakan telah melakukan penyelidikan internal atas insiden ini.
"Kami sama sekali tidak menoleransi segala bentuk pelecehan," kata Qantas dalam sebuah pernyataan.
"Setiap orang berhak untuk merasa aman dan dihormati saat mereka bekerja," ujarnya lagi.
Pelaku Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta yang Viral di Medsos Ditetapkan Tersangka

Polisi tetapkan satu orang berinisial E sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan yang viral di medsos.
E diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta.
Penetapan tersangka ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi Selasa (22/9/2020).
"Sudah ditetapkan tersangka satu orang. Sementara yang baru dilaporkan satu orang. Dia itu siapa tentu kita akan melakukan penyelidikan," ujar Kompol Alexander Yurikho.
Alex enggan memastikan apakah tersangka tersebut berprofesi sebagai dokter.
Tersangka tersebut bakal dikenakan dua pasal terkait penipuan dan pemerasan yang dilakukannya terhadap korban.
Sementara untuk dugaan pelecehan seksual, polisi masih berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendalami keterangan korban guna memastikan terjadinya tindak pidana tersebut.
"Kita sekarang sedang berkoodinasi dengan P2TP2, jadi penyelidikan jemput bola. Saat ini korban sudah bersedia untuk diambil keterangannya," ujar Alex.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, sudah melaporkan kasusnya itu ke polisi.
Pelaporan itu dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres Bandara mendatangi LHI di Bali, Senin (22/9/2020) kemarin.
LHI menuliskan kasus yang dialaminya di media sosial.
Menurut LHI, peristiwa itu terjadi pada 13 September lalu saat dia hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara.
"Saya penerbangannya kan jam 6 (pagi), enggak sempat rapid juga di RS (rumah sakit). Jadi saya di bandara jam 4 pagi, sekalian mau rapid test di bandara," ujar dia.
LHI kemudian melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, di fasilitas rapid test yang dimiliki Kimia Farma.
Setelah melakukan rapid test, LHI mengatakan bahwa petugas pria yang memeriksanya secara tak terduga melakukan pelecehan seksual.
Awalnya petugas itu mengatakan hasil rapid test LHI reaktif.
"Ya sudah saya mikir enggak jadi ke Nias karena takut nularin juga orang-orang di Nias," kata dia.
Namun, petugas pria itu menyarankan agar LHI lakukan tes ulang dan dia menjamin akan memberikan hasil nonreaktif pada tes kedua itu.
Korban bingung karena merasa ada sesuatu yang tidak beres, tetapi kemudian mengikuti usulan itu.
Setelah LHI mendapat hasil rapid test dengan hasil nonreaktif dan hendak menuju tempat keberangkatan, terduga pelaku rupanya mengejar dan menghampirinya.
Petugas itu, kata LHI, meminta sejumlah uang untuk keterangan nonreaktif yang dikeluarkannya. Korban pun merasa diperas oleh pelaku.
"Orangnya manggil, kemudian ngobrol minta duit, begitu," kata dia.
Karena tidak mau ribet pada pagi hari itu, LHI kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1,4 juta melalui ponselnya ke rekening pribadi terduga pelaku.
Setelah itu, tanpa diduga, pria tersebut melakukan kekerasan seksual dengan mencium korban dan meraba bagian dadanya. Hal itu membuat korban syok dan trauma.
Kondisi bandara saat itu masih sepi. Waktu masih sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban yang dalam keadaan syok merasa tidak bisa melawan ataupun teriak meminta tolong.
Setelah tiba di Nias, LHI melaporkan kejadian yang dia alami ke polisi setempat.
Namun, polisi setempat menyarankan untuk melapor ke polisi di mana kejadian perkara berlangsung.
Baca juga: Mantan Pramugara Ini Akui Lebih Sulit Layani Penumpang Kelas Bisnis daripada Kelas Ekonomi
Baca juga: Seorang Pramugara Dipecat Setelah Lakukan Hal Tak Senonoh pada Teman Kerjanya
Baca juga: Lakukan Aksi Tak Senonoh Pada Rekan Kerjanya, Pramugara Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Baca juga: Kesal dengan Kelakuan Penumpang, Pramugara Ini Beri Panduan Penggunaan Toilet Pesawat
Baca juga: Pramugara Lion Air Ungkap Cerita di Balik Video Suapi Nenek 117 Tahun yang Viral di Medsos
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')
Baca selengkapnya soal pramugara di sini