Breaking News:

346 WNA di Bali Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Badung: Alasan Klasik, Tak Percaya Covid-19

Dari Januari hingga Februari 2021, terdapat 346 WNA yang melanggar protokol kesehatan di Bali. Sebanyak 332 di antaranya terjadi di Kabupaten Badung.

Jakayla Toney /Unsplash
Ilustrasi tes usap hidung dan tenggorokan untuk deteksi Covid-19 

TRIBUNTRAVEL.COM - Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait penanganan Covid-19, termasuk Indonesia.

Sayang beberapa WNA yang tinggal di Indonesia terutama Bali justru banyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah membuat aturan tegas untuk memberikan denda kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan, seperti tak memakai masker.

Kini, para WNA yang masih bandel tak mematuhi protokol kesehatan terancam denda Rp 1 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, alasan para WNA sering ditemukan melanggar protokol kesehatan.

Ilustrasi traveler yang menggunakan masker
Ilustrasi traveler yang menggunakan masker (mohamed Hassan /Pixabay)

Menurutnya, para WNA sengaja mengabaikan dan meremehkan petugas di lapangan.

"Padahal itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," kata Dharmadi saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).

Berdasarkan data Satpol PP Provinsi Bali, mayoritas WNA yang melanggar protokol kesehatan berada di Kabupaten Badung. Kabupaten itu memang menjadi wilayah tempat tinggal WNA yang menetap di Bali.

"Masih di Badung, karena Badung kan masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal yang memang sebelumnya sudah tinggal di Bali," kata dia.

2 dari 3 halaman

Dari Januari hingga Februari 2021, terdapat 346 WNA yang melanggar protokol kesehatan di Bali. Sebanyak 332 di antaranya terjadi di Kabupaten Badung.

Selain itu, tercatat tiga WNA di Denpasar dan satu orang di Klungkung. Lalu, yang ditindak Satpol PP Provinsi Bali sebanyak 10 orang.

"Jadi secara keseluruhan jumlah WNA Pelanggar Prokes Di Bali mencapai 346 orang," kata dia.

Meski Pergub sudah ditetapkan, namun penindakan belum bisa dilakukan saat ini.

Satpol PP Bali, kata dia, masih mencetak blanko khusus denda yang diperikarakan memakan waktu dua hari lagi.

"Saat ini masih belum dilakukan, baru kita menyesuaikan juknis dan cetak blanko tilangnya," kata dia.

Secara umum, dari 2020 hingga Maret 2021, ada 3.736 warga yang didenda karena abai prokes. Kemudian 18.262 dilakukan pembinaan.

Menurutnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan sudah jenuh dengan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

"Kondisi masyarakat saat ini serba kekurangan karena tak ada aktivitas ekonomi dan jenuh dengan wabah," katanya.

Sementara itu, Satpol PP Badung mengeluhkan banyak WNA di wilayahnya yang enggan mengenakan masker dan tak menaati protokol kesehatan.

3 dari 3 halaman

Para warga asing itu seperti menyepelekan protokol kesehatan karena mampu membayar denda. Bahkan, mereka juga tak percaya dengan Covid-19.

"Masih klasik dari dulu, mereka tidak percaya dengan covid, apalagi mereka bandingkan di negaranya bahwa disana bebas tak ada prokes," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu.

Ia mengaku sudah susah payah menjelaskan kepada para WNA agar patuh dengan aturan di Indonesia. Sehingga, ia mendukung penuh aturan denda Rp 1 juta ini.

"Bahwa mereka harus tunduk dengan peraturan di negara ini, khususnya wilayah Badung," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan denda Rp 1 juta bagi WNA dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang terjadi.

"Maka, oleh pemerintah pusat, kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster, di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Selasa (9/3/2021).

Sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin itu, dijelaskan pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.

Sanksi diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran pertama karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika masih melanggar, WNA itu akan dideportasi.

Baca juga: Viral di Twitter, WNA Masuk Pesawat Tanpa Masker, Begini Tanggapan Citilink

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Kebijakan Baru untuk WNA yang Mau Masuk Wilayah Indonesia

Baca juga: Arab Saudi Resmi Larang WNA Masuk ke Wilayahnya, Termasuk Indonesia?

Baca juga: Viral di Medsos, Turis Asing Ini Nekat Ajak WNA Tinggal di Bali saat Pandemi dan Langgar Aturan Visa

Baca juga: Berikut Aturan WNA yang Ingin Masuk Wilayah Indonesia

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul 346 WNA di Bali Langgar Protokol Kesehatan Sepanjang 2021, Paling Banyak di Kabupaten Badung

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
WNA di Bali Langgar Protokol KesehatanWNA di BaliSatpol PP Badung
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved