TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira bagi kamu yang sudah lama ingin mendaki Gunung Prau.
Menurut informasi dari Sekretaris Basecamp Pendakian Gunung Prau via Wates Achmad Afifudin mengatakan bahwa seluruh jalur pendakian Gunung Prau sudah dapat dilalui mulai hari ini, Kamis (4/3/2021).
Meski sudah kembali dibuka, calon pendaki dari dalam atau luar Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus memenuhi sejumlah syarat mendaki Gunung Prau, termasuk membawa hasil negatif rapid test antigen.
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Niat Bersihkan Stadion, Warga Jogja Ini Malah Temukan Kerangka Manusia
"Masih sama untuk syarat-syarat pendakiannya," tutur dia saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (28/2/2021).

Berikut persyaratan bagi calon pendaki di Gunung Prau:
1. Pendaki dari luar Jateng dan DIY wajib membawa hasil negatif rapid test antigen
2. Pendaki dari area Jateng dan DIY wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter daerah asal
3. Pendaki wajib periksa kesehatan sebelum pergi mendaki
4. Fotokopi kartu identitas seperti SIM, KTP, atau identitas lainnya wajib dibawa
5. Jika tidak punya KTP/SIM, fotokopi kartu pelajar/mahasiswa/santri wajib dibawa
6. Registrasi Rp 15.000, fasilitas umum Rp 10.000 Pendaki tidak dibatasi kota asal
7. Solo hiking boleh
8. Belum boleh lintas jalur
9. Pendaki tidak dibatasi usia
10. Tidak bertukar perlengkapan pribadi seperti perlengkapan makan dan minum
11. Selalu pakai masker selama dalam perjalanan
12. Masker harus diganti setiap hari (minimal dua masker dalam satu kali pendakian)
13. Setiap pendaki wajib membawa hand sanitizer pribadi
14. Setelah menyentuh benda apa pun, pendaki wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer
15. Tenda/dome hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas. Misal berkapasitas empat orang, satu tenda/dome hanya diisi dua orang Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian
16. Pendaki tiba di basecamp maksimal pukul 12.00 WIB usai pendakian
17. Untuk surat keterangan sehat, calon pendaki juga bisa membuatnya di sejumlah puskesmas berikut dengan membayar biaya Rp 20.000: Puskesmas Kejajar Puskesmas Dieng Wetan Puskesmas Dieng Kulon
Terkait syarat membawa hasil negatif rapid test antigen, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.
SE tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 9 Februari hingga informasi lebih lanjut.
Tonton juga:
Udara
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
2. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Laut
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: TRAVEL UPDATE: 3 Kecamatan di Kabupaten Karo Terpapar Abu Vulkanik dari Erupsi Gunung Sinabung
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Danau Lut Atas yang Tawarkan Pesona Alam Mempesona di Kabupaten Bener Meriah
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Harga Tiket Masuk Tawangmangu Wonder Park, Lengkap dengan Jam Bukanya
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Tawangmangu Wonder Park, Destinasi Wisata Keluarga dengan Spot Foto Instagramable
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Gunung Merapi Kembali Luncurkan 2 Kali Awan Panas Guguran Sejauh 1.900 Meter
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)