Breaking News:

Simak! Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Diperpanjang

PT KAI telah merilis aturan baru naik KA Jarak Jauh yang sesuai dengan SE 11 Kemenhub.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Dok. PT KAI
Pelanggan KA Jarak Jauh harus mematuhi protokol kesehatan dengan jaga jarak antar penumpang. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.

Sehubungan dengan diperpanjangnya PPKM, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru yang harus dipenuhi semua pelanggan setia KAI.

Khususnya untuk penumpang KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19.

Hasil pemeriksaan itu ditujukan sebagai syarat kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan KA Jarak Jauh.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi COVID-19.

Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga: Catat! PT KAI Tak Bakal Terima Hasil Rapid Test dari 3 Klinik di Sekitar Stasiun Pasarsenen Ini

Persyaratan itu tidak diwajibkan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, bahwa terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021 mendatang.

Uji coba alat deteksi GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat (23/1/2021).
Uji coba alat deteksi GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat (23/1/2021). (Dok. kai.id)

Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Joni.

2 dari 4 halaman

Menurut rilis yang diunggah dalam situs resmi PT KAI, Selasa (26/1/2021), untuk saat ini PT KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000.

Pelanggan yang ingin melakukan Rapid Test Antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Adapun 46 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen, sebagai berikut:

1. Stasiun Gambir

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Bandung

4. Stasiun Kiaracondong

5. Stasiun Tasikmalaya

6. Stasiun Banjar

7. Stasiun Cirebon

3 dari 4 halaman

8. Stasiun Cirebon Prujakan

9. Stasiun Jatibarang

10. Stasiun Semarang Poncol

11. Stasiun Semarang Tawang

12. Stasiun Tegal

13. Stasiun Pekalongan

14. Stasiun Cepu

15. Stasiun Purwokerto

16. Stasiun Kebumen

17. Stasiun Kutoarjo

4 dari 4 halaman

18. Stasiun Kroya

19. Stasiun Yogyakarta

20. Stasiun Lempuyangan

21. Stasiun Solo Balapan

22. Stasiun Purwosari

23. Stasiun Klaten

24. Stasiun Madiun

25. Stasiun Blitar

26. Stasiun Jombang

27. Stasiun Kediri

28. Stasiun Kertosono

29. Stasiun Mojokerto

30. Stasiun Tulungagung

31. Stasiun Surabaya Gubeng

32. Stasiun Surabaya Pasar Turi

33. Stasiun Malang

34. Stasiun Sidoarjo

35. Stasiun Jember

36. Stasiun Ketapang

37. Stasiun Kertapati

38. Stasiun Lahat

39. Stasiun Lubuk Linggau

40. Stasiun Muara Enim

41. Stasiun Prabumulih

42. Stasiun Tebing Tinggi

43. Stasiun Tanjungkarang

44. Stasiun Kotabumi

45. Stasiun Martapura

46. Stasiun Baturaja

Lebih lanjut, seluruh penumpang KA Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap penumpang KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni.

Baca juga: Berlaku Mulai 5 Februari, PT KAI Akan Gunakan GeNose untuk Pengecekan Covid-19

Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen dari PT KAI Kini Hadir di 43 Stasiun

Baca juga: PT KAI Imbau Masyarakat Siapkan Perjalanan saat Arus Balik Tahun Baru 2021

Baca juga: Mulai Hari Ini, PT KAI Buka Layanan Rapid Test Antigen di Gedung SCS Tegal

Baca juga: Terbaru! PT KAI Gratiskan Pembatalan dan Reschedule Tiket KA Jarak Jauh hingga 3 Bulan

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKMKA Jarak JauhCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved