Breaking News:

Langgar Aturan Covid-19, 89 Turis Asing Ini Ditangkap Polisi Thailand

Polisi Thailand menangkap turis asing karena melanggar aturan pembatasan Covid-19.

Gambar oleh Poswiecie dari Pixabay
Ilustrasi Koh Phangan Thailand 

TRIBUNTRAVEL.COM - Polisi Thailand menangkap turis asing karena melanggar aturan pembatasan Covid-19.

Dilansir CNNtravel.com , pihak berwenang mengamankan turis asing di sebuah Bar Three Sixty, Koh Phangan, yang berada di TelukThailand.

Polisi mengatakan terdapat 22 warga Thailand yang juga ditahan dalam penggerebekan Selasa (26/1/2021) malam.

Petugas dan panitia penyelenggara pesta harus menghadapi tuduhan melanggar peraturan yang diberlakukan pada Maret lalu.

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca juga: Thailand Batasi Perjalanan usai Kasus Covid-19 Meningkat, Sebagian Wilayah Lockdown

"Kebanyakan dari peserta pesta telah dibebaskan dengan jaminan, dan hanya 28 yang masih di tahan" kata Kolonel Polisi Panya Nirattimanon, kepala kantor polisi Provinsi Koh Phangan.

Ilustrasi traveler yang menggunakan masker
Ilustrasi traveler yang menggunakan masker (mohamed Hassan /Pixabay)

Menurut laporan, polisi mengetahui tentang pesta di tempat Bar Three Sixty tersebut ketika melihat tiket yang tersedia bisa dipesan secara online.

"Di antara beberapa orang asing yang tertangkap ada 20 warga yang berasal dari Prancis, 10 warga dari Amerika dan 6 warga Inggris. Semua yang tertangkap telah di tes swab oleh petugas kesehatan setempat dan dinyatakan negativ Covid-19", jelas Nirrattimanon.

"Mereka adalah wisatawan terlantar yang tidak bisa berpindah dari Thailan karena adanya lockdown Covid-19", imbuh Nirrattimanon.

Hukuman maksimal karena pelanggaran keadaan darurat negara mencapai 2 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 40.000 baht atau setara dengan Rp 18,7 juta.

2 dari 2 halaman

Sementara untuk pemilik Bar dan para pekerjanya terancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 100.000 baht atau setara dengan Rp 46,8 juta.

Thailand telah menutup perbatasannya untuk wisatawan mancanegara pada April 2020.

Sebagian turis dari berbagai negara masih dilarang masuk kecuali warga yang kembali dan penduduk tetap, meski begitu turis asing dapat mengajukan Visa Turis Khusus (STV).

Untuk turis Internasional harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat- tempat yang telah di sediakan.

Selama beberapa bulan, Thailand hanya melaporkan kasus Covid-19 yang tersebar secara lokal.

Ini berkat aturan karantina on arrival yang cukup ketat.

Namun, terjadi lonjakan pada bulan Desember di pasar udang tepatnya di Samut Sakhon, Provinsi barat daya Bangkok, Thailand.

Hal ini membuat pemerintah Thailand kembali melakukan tindakan yang bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Baca juga: 6 Cara Membuat Paspor di Masa Pandemi COVID-19, Daftar Dulu Lewat Apapo

Baca juga: Ada Kasus Covid-19 Baru, Penangguhan Travel Bubble Australia dengan Selandia Diperpanjang

Baca juga: Terdampak Covid-19, Lebih dari Setengah Pilot Maskapai Penerbangan di Dunia Saat Ini Tidak Bekerja

Baca juga: Bangkrut Akibat Pandemi Covid-19, Maskapai Penerbangan Thailand Kini Jual Gorengan

Baca juga: Pilot Ini Terpaksa Jadi Kuli Bangunan usai Dipecat karena Pandemi Covid-19

(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Langgar Aturan Covid-19turis asingThailand Milk Bun Mew Suppasit
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved