Breaking News:

Daftar Wisata Cagar Budaya di Jawa Tengah yang Tutup Sementara Selama PPKM

Balai Pelestarian Cagar Budaya secara resmi mengumumkan penutupan sementara objek wisata cagar budaya di Jawa Tengah.

Editor: Nurul Intaniar
Instagram.com/@sudut_bengawan
Cagar budaya Candi Kethek 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang belaku pada 11-25 Januari 2021.

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, kini Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) secara resmi telah mengumumkan penutupan objek wisata cagar budaya di Jawa Tengah.

Penutupan ini bersifat sementara yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PPKM Jawa-Bali akibat meningkatnya kasus Covid-19.

“Maka untuk mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19 tersebut, Kepala BPCB Provinsi Jateng menyampaikan kebijakan adanya penutupan obyek cagar budaya di wilayah Jateng untuk kunjungan umum,” kata Kepala Kelompok Kerja Pengembangan, Pemanfaatkan, dan Publikasi BPCB Provinsi Jawa Tengah Wahyu Kristanto pada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Penutupan tersebut dimulai sejak Senin (11/1/2021) sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Batas waktu tersebut, kata Wahyu, akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lengkapnya, berikut ini beberapa cagar budaya yang ada di bawah pengelolaan BPCB Jawa Tengah yang ditutup sementara:

  • Kawasan Candi Dieng di Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo.
  • Situs Candi Bogang di Kabupaten Wonosobo.
  • Kawasan Candi Gedongsongo, Situs Candi Klero, Situs Candi Ngempon, dan Situs Candi Dukuh di Kabupaten Semarang.
  • Situs Candi Sewu, Situs Candi Lumbung, Situs Candi Bubrah, Situs Candi Gana, Situs Candi Plaosan, Situs Candi Sojiwan, Situs Candi Merak, dan Situs Candi Karangnongko di Kabupaten Klaten.
  • Kawasan Cabean Kunti, Situs Candi Lawang, dan Situs Candi Sari, dan Rumah Arca Boyolali di Kabupaten Boyolali.
  • Situs Candi Sukuh, Situs Candi Cetho, Situs Candi Menggung, Situs Candi Planggatan, Situs Candi Kethek, dan Situs Matesih di Kabupaten Karanganyar.
  • Rumah Arca Univet Sukoharjo di Kabupaten Sukoharjo.
  • Situs Prasasti Cipaku di Kabupaten Purbalingga.
  • Situs Batur Agung di Kabupaten Banyumas.
  • Situs Candi Retno, Situs Candi Gunungsari, Situs Candi Pendem, Situs Candi Asu, Situs Candi Lumbung, Situs Candi Losari, Situs Candi Ngawen, Situs Candi Selogriyo, dan Situs Candi Gunung Wukir, dan Situs Candi Batur di Kabupaten Magelang.
  • Situs Liyangan, Situs Candi Pringapus, dan Situs Prasasti Gondosuli di Kabupaten Temanggung.
  • Prasasti Sojomerto di Kabupaten Batang.
  • Situs Batu Bale di Kabupaten Demak.
  • Gapura Majapahit di Kabupaten Pati.
  • Situs Terjan di Kabupaten Rembang.

Baca juga: Aturan Liburan ke Bali Selama PPKM, dari Naik Pesawat hingga Transportasi Darat

Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB?

Baca juga: Rute Terbaru TransJakarta Selama Masa PPKM, Beroperasi Mulai Pukul 05.00 WIB

Baca juga: Catat! Jadwal KRL Selama PPKM, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Seluruh Tempat Wisata di Kudus Diminta Tutup

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wisata Cagar Budaya di Jawa Tengah Tutup Sementara, Mana Saja?".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jawa TengahPPKMCandi Dieng
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved