Breaking News:

Aturan Liburan ke Bali Selama PPKM, dari Naik Pesawat hingga Transportasi Darat

Bagi kamu yang ingin liburan ke Bali, simak dulu informasi berikut tentang aturan memasuki Bali berikut ini.

Editor: Nurul Intaniar
Instagram/ @baliairport
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali telah diberlakukan sejak 11 Januari 2021 dan berlangsung sampai 25 Januari 2021.

Sejalan dengan adanya PPKM Jawa-Bali, ada kebijakan baru yang harus dipenuhi wisatawan jika ingin liburan ke Bali.

Sehingga wisatawan tetap bisa memasuki Pulau Dewata untuk menjelajah tempat wisatanya.

Aturan baru tersebut mengatur seputar kegiatan masyarakat di dalam Pulau Bali dan juga alur keluar-masuk pendatang ke Pulau Bali.

Aturan tersebut tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, serta SE Kemenhub Nomor 1-4 Tahun 2021.

Berikut ini aturan lengkap terbaru masuk ke Pulau Bali dan pembatasan kegiatan masyarakat di sana seperti dirangkum Kompas.com.

Aturan ke Bali naik pesawat

1. Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen.

2. Hasil non-reaktif rapid test antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

2 dari 4 halaman

4. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC).

6. Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.

7. Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

8. Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan kurang dari dua jam, tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah.

Desa Penglipuran di Bali
Desa Penglipuran di Bali (Gambar oleh kolibri5 dari Pixabay)

Aturan ke Bali naik transportasi darat pribadi/umum

1. Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen.

2. Hasil non-reaktif tersebut sampelnya harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

4. Hasil negatif tersebut sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3 dari 4 halaman

5. Wajib mengisi e-HAC.

6. Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.

7. Akan ada tes acak di beberapa tempat, seperti di terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan.

8. Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Aturan ke Bali lewat jalur laut

1. Minimal menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen.

2. Pengambilan sampel hasil non-reaktif rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bisa juga menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

4. Pengambilan sampel hasil negatif RT-PCR maskimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.

4 dari 4 halaman

6. Wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen perjalanan khusus (KTP, tanda pengenal diri).

7. Wajib mengisi e-HAC.

8. Wajib lakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Pembatasan kegiatan masyarakat Bali

1. Tempat wisata tetap buka secara normal (jumlah wisatawan terbatas, harus bisa jaga jarak di dalam lokasi).

2. Khusus di Badung dan Denpasar, tempat makan kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen.

3. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB?

Baca juga: Rute Terbaru TransJakarta Selama Masa PPKM, Beroperasi Mulai Pukul 05.00 WIB

Baca juga: Catat! Jadwal KRL Selama PPKM, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Seluruh Tempat Wisata di Kudus Diminta Tutup

Baca juga: Dampak PPKM, Pembatalan Reservasi Hotel di Jogja Capai 45 Persen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan ke Bali Saat PPKM, Catat Sebelum Berangkat".

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Liburan ke BaliPPKMPPKM Jawa-BaliTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved