TRIBUNTRAVEL.COM - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, membuat kita harus beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Mulai dari memakai masker, selalu mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, hingga mengurangi mobilitas.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko dan menekan angka penyebaran Covid-19.
Selain berbagai cara tadi, pemerintah juga melakukan cara untuk menekan angka penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dilakukan pada beberapa kota di Indonesia.
Nah, pada awal tahun 2021 ini, pemerintah Indonesia kembali melakukan pembatasan di beberapa wilayah Indonesia.
Baca juga: Catat! Jadwal KRL Selama PPKM, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi Penumpang
Bedanya, pembatasan kali ini bukan disebut dengan PSBB, melainkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Sejak Senin, 11 Januari 2021, pemerintah mulai memberlakukan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali.
PPKM ini berlaku selama 14 hari, atau hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Aturan mengenai PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.
Antara PPKM dan PSBB, keduanya mengatur mengenai pembatasan kegiatan yang dilakukan.
Lalu apa bedanya PPKM yang dilakukan di awal tahun ini dengan PSBB yang dilakukan pada awal pandemi tahun 2020, ya?
Secara singkat, PSSB dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang terjadi dan merupakan langkah Percepatan Penanganan Covid-19 di beberapa daerah.
Sedangkan PPKM dilakukan untuk memperkecil penularan virus Covid-19 di beberapa wilayah.
Perbedaan lainnya antara PPKM dengan PSBB adalah pada saat PSBB berlangsung, berbagai kegiatan yang sifatnya umum banyak yang harus tutup.
Misalnya seperti restoran dan perkantoran, yang tutup sementara ketika PSBB berlangsung.
Namun saat PPKM berlangsung, kegiatan yang sifatnya umum tidak ditutup total, melainkan dibatasi dan dikurangi kapasitasnya.
Hal ini terlihat salah satunya pada aturan mengenai pembatasan di restoran, yaitu membatasi kegiatan makan di restoran hanya sebanyak 25 persen dari kapasitas restoran.
Selain itu, pada bagian perkantoran tetap berlangsung 100 persen atau seperti biasanya, namun dengan pembatasan jam kerja dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Beda Wilayah Pemberlakuan PPKM dan PSBB
Selain perbedaan pada berbagai kebijakan antara PPKM dan PSBB, wilayah yang menerapkan aturan ini juga berbeda satu sama lain, teman-teman.
Pada PPKM yang berlangsung pada 11 - 25 Januari 2021, pembatasan dilakukan pada area Jawa dan Bali.
Di Pulau Jawa, wilayah yang menerapkannya adalah:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung.
- Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan beberapa wilayah di sekitarnya.
- Jawa Timur dengan prioritas daerah Surabaya Raya dan Malang Raya.
- Bali dengan prioritas di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Berbeda dengan PPKM, PSBB yang dulu sempat dilakukan di awal pandemi dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia dan tidak terbatas pada Jawa dan Bali saja.
PSBB yang sempat dilakukan pada 2020 lalu berlangsung di DKI Jakarta, Bandung, Sumatra Barat, Banjarmasin, Pekanbaru, Makassar, Tangerang, juga Tegal.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Seluruh Tempat Wisata di Kudus Diminta Tutup
Baca juga: Dampak PPKM, Pembatalan Reservasi Hotel di Jogja Capai 45 Persen
Baca juga: Aturan Perjalanan Keluar-Masuk Kota Bandung Selama Masa PPKM Jawa-Bali
Baca juga: Ingin Liburan Naik Kendaraan Pribadi Selama PPKM? Berikut Hal yang Harus Disiapkan
Baca juga: Batu Night Spectacular Tutup Selama PPKM Jawa-Bali, Buka Lagi pada 29 Januari
Artikel ini telah tayang di Bobo.grid.id dengan judul "Bukan PSBB, Pembatasan Kegiatan Kali Ini Disebut PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB? Yuk, Kita Cari Tahu"