TRIBUNTRAVEL.COM - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sudah diberlakukan sejak 11-25 Januari 2021.
Hal tersebut berimbas terhadap sejumlah aktivitas masyarakat yang berlibur.
Beberapa sarana dan prasarana selama masa PPKM mengalami pembatasan seperti satu di antaranya adalah moda transpotrasi
Ketentuan ini berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Kemenhub Longgarkan Batasan Penumpang di Pesawat
Selain transportasi umum ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Travelller yang ingin berkunjung ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapit test antigen.
Sampel dari tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sampel tersebut harus sudahdiambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia.
TONTON JUGA:
Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahum tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa–Bali ini, akan dilakukan pengawasan ketat dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat.
Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsuryatravel.com dengan judul "Traveling Dengan Kendaraan Probadi Saat PSBB Ketat Jawa Bali. Ini yang Harus Disiapkan"
Baca juga: Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Masa PPKM
Baca juga: Tempat Wisata di Bandung yang Masih Dibuka Selama PPKM Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkapnya
Baca juga: Catat! Syarat Naik Kapal Laut Selama PPKM, Harus Lampirkan Rapid Test Antigen
Baca juga: PPKM Diberlakukan, Tempat Wisata di Banyumas Ditutup
Baca juga: Tetap Buka saat PPKM Jawa-Bali, Ini Syarat Berkunjung ke Kawasan Ancol
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')