TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Namun beberapa kawasan wisata di Kota Bandung dipastikan masih tetap beroperasi dengan pembatasan tersendiri.
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung No. 1 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Seacara Poposional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Adapun beberapa tempat wisata yang diperbolehkan buka selama masa PPKM di antaranya, kebun binatang, taman bertema dan destinasi wisata di luar ruangan (outdoor).

Jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00-18.00 WIB dan jumlah pengunjung paling banyak 30% dari kapasitas wisata.
Salain itu, pembatasan ini juga berlaku untuk jasa usaha pariwisata hiburan.
Baca juga: Berburu Barang Branded Harga Murah di Pasar Gedebage, Surganya Thrifting Kota Bandung
Beberapa usaha jasa di atas yang diperbolehkan selama masa PPKM ini di antaranya, PUB/klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, dan pertunjukan drive in.
Jam operasional untuk jasa usaha pariwisata hiburan ditetapkan yaitu, mulai pukul 10.00-20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 30%.
TONTON JUGA:
Berkaitan dengan itu maka semua penanggung jawab pariwisata diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dikasud diantaranya yaitu, memakai masker sesuai standar yang benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan.
Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Kota Bandung menggunakan transportasi baik darat, perkretaapian atau penerbangan.
Maka wajib melampirkan identitas diri.
Kemudian harus membawa surat keterangan negatif rapid test antigen yang masih berlaku selama 3 hari setelah diterbitkan atau uji tes RT-PCR yang berlaku 7 hari setelah diterbitkan.

Sementara itu untuk penginapan seperti hotel, selama masa PPKM tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasanya.
Hanya saja jumlah tamu tetap harus dibatasi dengan maksimal pengunjung sebanyak 30% dari kapasitas hotel.
Peraturan ini juga berlaku untuk kapasitas tempat duduk termasuk kegiatan di ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.
Kemudian untuk tamu yang berkunjung ke restoran, rumah makan dan cafe yang ada di hotel harus dibatasi dengan jumlah paling banyak 25%.
Sedangkan untuk jam operasionalnya sendiri mulai pukul 10.00-19.00 WIB.
Pihak penanggun jawab dari hotel juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca juga: 5 Tempat Camping Seru di Bandung, Tawarkan Pemandangan Alam Indah untuk Lepas Penat
Baca juga: 6 Oleh-oleh Khas Bandung yang Wajib Dibawa Pulang, Cobain Manisnya Bolu Susu Lembang
Baca juga: Mau Liburan Akhir Tahun ke Bandung? Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Baca juga: 7 Kuliner Legendaris di Kota Bandung, Ada Toko Roti Sidodadi yang Berdiri Sejak 1950-an
Baca juga: Harga di Bawah Rp 100 Ribuan, Hotel Murah di Bandung Ini Cocok Buat Libur Akhir Tahun
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')