Breaking News:

Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Masa PPKM

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru terkait perjalanan naik kereta api selama masa pandemi yang berlaku 9–25 Januari 2021.

Dok. PT KAI
Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan 

TRIBUNTRAVEL.COM - Moda transportasi kereta api masih beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kendati demikian, ada sejumlah aturan baru yang perlu diperhatikan oleh para penumpang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru terkait perjalanan naik kereta api selama masa pandemi yang berlaku 9–25 Januari 2021.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru ini berjalan beriringan dengan masa PPKM yang tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 dan berlaku 11–25 Januari 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini aturan lengkap perjalanan dengan kereta api jarak jauh selama masa PPKM seperti dirangkum Kompas.com:

Baca juga: Tetap Buka saat PPKM Jawa-Bali, Ini Syarat Berkunjung ke Kawasan Ancol

Wajib patuhi protokol kesehatan

Pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutupi hidung dan mulut.

Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

2 dari 3 halaman

Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

Termasuk juga larangan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Wajib tes RT-PCR atau rapid test antigen

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Jika hasil negatif

Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif, tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Mereka pun wajib tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Ilustrasi Kereta Api.
Ilustrasi Kereta Api. (Flickr/Ilham Dwi P)

Pengecualian syarat rapid test antigen atau RT-PCR

3 dari 3 halaman

Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 12 tahun, tidak Wajib tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Persyaratan RT-PCR atau rapid test antigen juga dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Perbedaan dari aturan sebelumnya

Aturan baru yang tertera dalam SE baru ini mengalami beberapa perubahan dari SE sebelumnya, yakni SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Poin yang berubah adalah syarat perjalanan yang berlaku.

Dalam SE Nomor 23 Tahun 2020, tertera bahwa syarat minimal untuk penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa hanya berupa rapid test antigen yang berlaku paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.

Di aturan sebelumnya untuk perjalanan kereta api antarkota selain di Pulau Jawa, selain rapid test antigen, penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test dan/atau RT-PCR yang berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

Saat ini, baik di Pulau Jawa dan luar Jawa, masa berlaku test antigen dan RT-PCR sama-sama 3x24 jam.

Baca juga: PPKM Diberlakukan, Tempat Wisata di Banyumas Ditutup

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Tempat Wisata di Kota Batu Tetap Dibuka

Baca juga: Semua Tempat Wisata di Bali Tetap Buka Selama PPKM, Lihat Ketentuannya

Baca juga: Terbaru, Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Ditutup Selama PPKM

Baca juga: Seluruh Tempat Wisata Klaten Ditutup Selama PPKM, Siap-Siap Kena Sanksi kalau Melanggar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
kereta apiPPKMRapid TestTribunTravel.com Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved