Syarat Naik KA Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera, Berlaku hingga 25 Januari 2021
Sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dan dipersiapkan penumpang Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatra.
TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dan dipersiapkan penumpang Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera yang berlaku hingga 25 Januari 2021.
Sebagai salah satu moda transportasi yang banyak digunakan masyarakat Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan persyaratan baru naik KA Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Persyaratan ini berlaku mulai tanggal 9 hingga 25 Januari 2021.
Hal ini merujuk pada SE No. 1 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) dan SE No. 4 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Melansir akun Instagram resmi @kai121_, Rabu (13/1/2021), berikut syarat naik aik KA Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera:
1. Siapkan Surat Keterangan Hasil RT-PCR/Rapid Test Antigen
Penumpang KA diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau non reaktif Rapid Test Antigen.
Dengan sampelnya yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang juga diminta untuk menyiapkan versi cetak (hard copy) hasil RT-PCR/Rapid Test Antigen.
Penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan.
Berikut simulasi perhitungan masa berlaku 3x24 jam:
Jika pengambilan sampel RT-PCR/ Rapid Test Antigen dan surat keterangan hasil negatifnya diterbitkan tanggal 10 Januari 2021.
Maka hitungan 3x24 jam sebelum tanggal keberangkatan maksimal tanggal 13 Januari 2021.
2. Penumpang dalam Kondisi Sehat
Penumpang dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR penumpang negatif, namun jika dalam perjalanan menunjukkan gejala COVID-19 di atas, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Selanjutnya penuumpang diturunkan di Stasiun terdekat untuk melakukan test Diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
3. Wajib Memakai Masker dan Face Shield
Penumpang wajib menggunakan masker yang digunakan dengan benar.
Yakni menutupi bagian hidung dan mulut, serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona dua stasiun tujuan.
4. Gunakan Baju Pelindung
Penumpang diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung jaket atau baju lengan panjang.
5. Patuhi Protokol Kesehatan
Selain persyaratan di atas, penumpang juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
6. Dilarang Berbicara dalam Perjalanan
Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat dalam perjalanan.
Tonton juga:
7. Tidak Diperkenankan Makan dan Minum
Pada perjalanan yang kurang dari dua jam, penumpang tidak diperkenankan untuk makan atau minum di atas kereta.
Kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan penumpang tersebut.
8. Pengecualian
Persyaratan pelaku perjalanan ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalana orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Baca juga: Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Masa PPKM
Baca juga: Selamat Datang di Stasiun Inami, Tempat Katak Menggemaskan yang Menemanimu saat Menunggu Kereta
Baca juga: 3 Cara Seru Liburan ke Jogja, Bisa Naik Kereta hingga Road Trip, Pilih Mana?
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Kemenhub Longgarkan Batasan Penumpang di Pesawat
Baca juga: Anak dari Korban Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Dapat Video dari Orangtuanya Sebelum Pesawat Take Off
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Meski PPKM Diperpanjang, Tempat Wisata di Kabupaten Garut Kembali Dibuka |
![]() |
---|
Pria Ini Kena 'Blacklist' Maskapai karena Keluhkan Ada Penumpang yang Batuk di Pesawat |
![]() |
---|
Jogja Bay Tutup Sementara hingga 12 Februari, Reservasi Bulan Januari Bisa Dijadwalkan Ulang |
![]() |
---|
Dibanderol dengan Tarif Lebih Murah, GeNose Jadi Pilihan Syarat Naik Kereta Api saat Pandemi |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Melonjak di Ende, Taman Nasional Kelimutu Ditutup Sementara |
![]() |
---|