Breaking News:

4 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi Bromo saat Libur Tahun Baru

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengeluarkan beberapa kebijakan baru menjelang tahun baru 2021.

Editor: Sinta Agustina
Pixabay/PublicDomainPictures
Pemandangan Gunung Bromo. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengeluarkan beberapa kebijakan baru menjelang tahun baru 2021.

Hal tersebut tertera dalam Siaran Pers Kebijakan Pengelolaan Pengunjung Akhir Tahun 2020 Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang diterima Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Beberapa kebijakan baru tersebut diambil dengan memperhatikan beberapa surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Bupati Probolinggo, Bupati Pasuruan, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.

Kebijakan tersebut juga berdasarkan hasil rapat pembahasan pengamanan akhir tahun destinasi wisata TNBTS tanggal 26 Desember 2020.

“Serta menyikapi perkembangan dan dinamika kasus Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan kasus, sekaligus untuk meminimalkan dampak risiko makin meluasnya Covid-19 bagi pengunjung, petugas dan masyarakat,” seperti tertera dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Plt Kepala Balai Besar Bromo Tengger Semeru Agus Budi Santosa.

Berikut ini panduan kebijakan baru yang ditetapkan TNBTS untuk periode libur tahun baru:

Aktivitas jeep dan berkuda di Pasir Berbisik Gunung Bromo
Aktivitas jeep dan berkuda di Pasir Berbisik Gunung Bromo (Tribuntravel/nur ika anisa)

1. Kuota kunjungan dikurangi

Kuota kunjungan wisata Bromo akan kembali dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas maksimal.

Dengan kata lain, jumlah kunjungan per hari maksimal 1.001 orang secara total.

Kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari 2021. Rincian jumlah kuota per situs di kawasan TNBTS adalah;

  • Site Bukit Cinta 35 orang
  • Site Penanjakan 214 orang
  • Site Bukit Kedaluh 107 orang
  • Site Savana Teletabies/Laut Pasir 520 orang
  • Site Mentigen 125 orang 
2 dari 3 halaman

Sebelumnya, TNBTS sempat memutuskan untuk menambah kuota wisatawan ke kawasan Gunung Bromo pada November 2020.

Total kuota wisatawan saat itu sempat mencapai 1.634 orang per hari.

Dengan rincian site Bukit Cinta 56 orang, site Penanjakan 339 orang, site Bukit Kedaluh 172 orang, site Mentigen 200 orang, dan site Savana Teletabies 867 orang.

2. Wajib rapid test antigen

Lalu untuk tanggal 30 Desember 2020–3 Januari 2021, pengunjung wisata TNBTS juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Hasil negatif tersebut berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kunjungan ke TNBTS.

Wisatawan menanti matahari terbit di Penanjakan 1 Gunung Bromo, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (3/2/2019).
Wisatawan menanti matahari terbit di Penanjakan 1 Gunung Bromo, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (3/2/2019). (TRIBUNTRAVEL.COM/SINTA AGUSTINA)

3. Wajib ikuti protokol kesehatan

Pengunjung juga wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kunjungan wisata ke TNBTS, yakni menghindari kerumunan dengan jaga jarak minimal satu meter dan memakai masker.

Pengunjung juga wajib rajin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan tidak membuang sampah di dalam kawasan.

4. Wajib booking online

3 dari 3 halaman

Pembelian tiket wajib dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

Tidak ada pembelian secara tunai di pintu masuk kawasan TNBTS.

Pengunjung juga wajib hanya mengunjungi site sesuai dengan karcis masuk yang sudah dipesan.

Satu karcis berlaku untuk satu site sunrise view point dan site sabana.

Site sunrise view point termasuk Bukit Cinta, Bukit Kedaluh, Penanjakan, dan Mentigen.

Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies/Laut Pasir akan diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.

Pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.

Baca juga: Bus Damri Buka Rute Perjalanan dari Kota Batu ke Wisata Gunung Bromo, Ini Jadwal dan Harganya

Baca juga: Kuota Pengunjung Gunung Bromo Ditambah Jadi 40 Persen

Baca juga: Cara Pesan Tiket Wisata Gunung Bromo Secara Online

Baca juga: Tak Ingin Keindahan Alamnya Rusak, Pulau Indah Ini Lakukan Reboisasi Besar-besaran

Baca juga: Mau Aman Liburan Akhir Tahun 2020 ke Pantai? Simak Wilayah dengan Potensi Gelombang Tinggi Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat ke Bromo Saat Libur Tahun Baru, Wajib Rapid Test Antigen.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Taman Nasional Bromo Tengger SemeruPasuruanTNBTS Pantai Penunggul Pantai Blandongan Ranu Grati Ranu Pani Ranu Regulo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved