Breaking News:

Catat! Syarat Naik KA Jarak Jauh di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021

PT KAI unggah informasi syarat naik KA Jarak Jauh selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dok. kai.id
Layanan Rapid Test Antigen di stasiun, Jumat (25/12/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan sejumlah syarat untuk naik KA Jarak Jauh.

Syarat tersebut berlaku bagi setiap penumpang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Menurut informasi yang disampaikan dalam akun Instagram resmi PT KAI, @kai121_, Kamis (24/12/2020), syarat naik KA Jarak Jauh ini berlaku pada 22 Desember 2020-8 Januari 2021.

Persyaratan itu dibuat demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Syarat bepergian naik KA Jarak Jauh ini telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 23 Kementerian Perhubungan.⁣

Dilansir TribunTravel, berikut syarat naik KA Jarak Jauh di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021:

Baca juga: Terbaru! PT KAI Gratiskan Pembatalan dan Reschedule Tiket KA Jarak Jauh hingga 3 Bulan

1. Pelanggan wajib melakukan Rapid Test Antigen, dibuktikan dengan surat keterangan hasil negatif, paling lambar H-3 sebelum jadwal keberangkatan kereta api

2. Perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera dapat menunjukkan hasil Rapid Test Antibodi atau PCR Swab Test, dibuktikan dengan surat keterangan hasil non-reaktif/negatif, dengan masa berlaku paling lambar 14 hari sebelum jadwal keberangkatan kereta api

3. Untuk memudahkan pelanggan yang akan naik kereta api di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di beberapa stasiun dengan harga terjangkau: Rp 105.000

4. Pelanggan disarankan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen pada H-1 sebelum keberangkatan, untuk menghindari antrean dan potensi tertinggal kereta api

2 dari 4 halaman

5. Selain di stasiun, pelanggan juga dapat melakukan Rapid Test Antigen di puskesmas, klinik, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan resmi lainnya

6. Pelanggan yang hendak naik kereta api harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celsius

7. Pelanggan wajib menggunakan masker yang menutupi bagian hidung dan mulut serta menggunakan face shield, dari stasiun keberangkatan sampai zona 2 stasiun tujuan

8. Pelanggan diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung jaket atau lengan panjang

KAI sebagai salah satu transportasi publik, berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang telah ditetapkan, sekaligus mengambil langkah adaptif untuk memfasilitasi pelanggan yang ingin naik Kereta Api, dengan menyediakan layanan Rapid Test Antigen paling hemat, dengan harga Rp 105.000.⁣

TONTON JUGA:

Mulai Hari Ini, PT KAI Wajibkan Penumpang KA Jarak Jauh untuk Rapid Tes Antigen

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah meresmikan layanan Rapid Tes Antigen untuk seluruh pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa.

Menurut rilis yang diunggah dalam situs resmi PT KAI, Senin (21/12/2020), kebijakan tersebut diberlakukan mulai hari ini, Selasa (22/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021).

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

3 dari 4 halaman

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh yang masih berusia dibawah 12 tahun.

Sementara itu, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, semua pelanggan juga diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

KAI Sediakan Layanan Rapid Tes Antigen di Stasiun

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Tes Antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.

4 dari 4 halaman

Ada sembilan stasiun yang kini melayani Rapid Tes Antigen.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Dikarenakan proses pelayanan Rapid Tes Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Tes Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 jadwal keberangkatan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Dadan.

Dadan menambahkan, layanan Rapid Tes Antigen tersebut merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api.

Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Dadan.

Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca juga: Catat! PT KAI Tak Bakal Terima Hasil Rapid Test dari 3 Klinik di Sekitar Stasiun Pasarsenen Ini

Baca juga: PT KAI Daop V Purwokerto Siapkan 179 Armada Kereta Api Sambut Libur Nataru

Baca juga: PT KAI Beri Promo 1000 Tiket KA dan Makanan di Kereta untuk Serukan Momen Libur Akhir Tahun

Baca juga: PT KAI Kembangkan Stasiun Jurangmangu untuk Tingkatkan Pelayanan Pengguna KRL

Baca juga: Terbaru! PT KAI Tambah Lagi Perjalanan KA untuk Libur Akhir Tahun 2020

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Libur Natal dan Tahun Baru 2021TribunTravel.comKA Jarak Jauh
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved