Breaking News:

Libur Akhir Tahun 2020

Aturan yang Wajib Dipatuhi Traveler yang Ingin Libur Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi

Dari pemeriksaan kesehatan hingga dokumen untuk dibawa saat libur Natal dan Tahun Baru.

Gambar oleh StockSnap dari Pixabay
Ilustrasi Solo Traveling 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin libur Natal dan Tahun Baru di masa Pandemi Covid-19?

Jika ya, traveler harus mengikuti beberapa aturan yang terlah diterapkan Pemerintah.

Dari pemeriksaan kesehatan hingga dokumen untuk dibawa saat libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan itu sendiri bertujuan untuk memperkecil kemungkinan kenaikan angka kasus positif Covid-19, yang memang selalu terjadi di masa liburan panjang.

Surat edaran Satgas Covid-19

Untuk liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satuan Tugas Penangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, tentang "Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)".

Periode libur Natal dan Tahun Baru yang dimaksud dalam surat edaran itu ialah 19 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

Dengan begitu, masyarakat yang akan bepergian dalam kurun masa itu harus mematuhi hal-hal yang diatur dalam SE Nomor 3 Tahun 2020 ini.

Inilah poin-poin penting yang termaktub dalam surat edaran tersebut:

- ·Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2 dari 3 halaman

- Masker harus selalu dipakai mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

- Jenis masker yang digunakan ialah masker kain 3 lapis atau masker medis.

- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu, dalam rangka pengobatan, yang bila tak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang itu.

- Setiap orang yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali menggunakan transportasi udara, wajib memiliki surat pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, dengan tanggal pemeriksaan paling lama 7 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

- Setiap orang yang menuju Bali menggunakan transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif. Pemeriksaan itu harus dilakukan 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

Ilustrasi masker, Selasa (6/10/2020).
Ilustrasi masker, Selasa (6/10/2020). (Pixabay/leo2014)

- Untuk perjalanan ke dan dari Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa (antar kota antar provinsi), menggunakan tranportasi udara, kereta api, dan transportasi darat baik umum maupun pribadi, wajib menunjukkan surat pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif. Pemeriksaan itu harus dilakukan 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

- Anak-anak yag berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau tes rapid antigen.

- Perjalanan rutin menggunakan transportasi laut di Pulau Jawa, dengan lokasi terbatas antarpulau dan antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

- Perjalanan dengan transportasi darat, baik pribadi atau umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

- Dalam keadaan tertentu, Satgas Penangan Covid-19 dapat melakukan pemeriksaan acak rapid test antigen atau PCR bila diperlukan.

3 dari 3 halaman

- Untuk daerah lain di luar Jawa dan Bali, hasil rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

- Apabila hasil rapid test antigen atau hasil rapid test antibodi pelaku perjalanan menyatakan negatif atau nonreaktif, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka dia tak boleh melanjutkan perjalanan dan harus melakukan tes PCR, kemudian melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

- Perjalanan dengan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang berlaku, kecuali perjalanan ke Bali.

- Aturan-aturan di atas tidak berlaku untuk moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

- Pengunjung yang datang dari luar negeri harus membawa dokumen kesehatan berupa hasil negatif dari pemeriksaan PCR, yang diterbitkan 3 x 24 jam sebelum tanggal ketibaan.

- Begitu tiba di Indonesia, pelaku perjalanan antarnegara akan diperiksa suhu tubuhnya dan menjalani tes PCR lagi yang dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

- Selama tunggu hasil pemeriksaan PCR, dia wajib menjalani karantina. WNI akan ditempatkan di akomodasi karantina khusus yang telah disediakan Pemerintah. Sementara WNA di tempat hotel yang telah mendapat sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dengan biaya sendiri.

Demikianlah aturan yang berlaku selama masa liburan Natal dan Tahun Baru kali ini.

Memang banyak yang harus disiapkan sih, namun segala persiapan itu  untuk memastikan bahwa liburan akhir tahun ini berjalan dengan aman dan sehat. 

Baca juga: Daftar Fasilitas Publik di Jakarta yang Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tutup Seluruh Taman Kota Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Syarat Terbaru Liburan ke Dieng, Wisatawan Wajib Rapid Test Antigen

Baca juga: Harga Tiket Masuk Batu Night Spectacular untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Deretan Orang yang Selamat dari Situasi Mematikan, Ada yang Sembunyi di Roda Pesawat Selama 5 Jam

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Inilah Aturan untuk Bepergian di Libur Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
libur Natal dan tahun baruPandemi Covid-19Surat edaran Satgas Covid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved