Breaking News:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Ada syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin naik kereta api di masa pandemi.

Instagram.com/@keretaapikita
Kereta Api Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin liburan Natal dan Tahun Baru naik kereta api?

Ada syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin naik kereta api di masa pandemi.

Masyarakat yang akan bepergian dengan kereta api selama liburan Natal dan Tahun Baru, bisa menggunakan hasil rapid test antibodi sebagai syarat bepergian menggunakan kereta api jarak jauh.

Setidaknya sampai Minggu (20/12), sebagaimana dilansir laman kai.id, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan masih mengacu ke SE Nomor 14 Tahun 2020 dari Direktorat Jenderal KA, yang  bertanggal 8 Juni 2020, dan SE Nomor 9  Tahun 2020 dari Gugus Tugas Covid-19 bertanggal tanggal 26 Juni 2020.

Di dua produk hukum itu menyebutkan, hasil rapid test antibodi dan hasil PCR test sebagai syarat bepergian di masa pandemi Covid-19.

Menunggu keputusan

Sampai dengan saat ini KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah, terkait penggunaan hasil rapid test antigen bagi penumpang KA Jarak Jauh.

Dengan begitu, calon penumpang kereta api jarak jauh bisa menunjukkan Surat Bebas Covid-19, yakni hasil uji PCR yang menyatakan negatif, atau hasil rapid test antibodi yang menyatakan non-reaktif.

Dokumen perjalanan itu paling lama diterbitkan 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Selama beberapa bulan terakhir, PT KAI menyediakan layanan pemeriksaan rapid antibodi di stasiun.

2 dari 3 halaman

Hanya saja, calon penumpang dianjurkan menggunakan layanan tersebut H-1 perjalanan, untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

Untuk meningkatkan pelayanan dan antisipasi antrean layanan rapid test antibodi di stasiun, KAI akan menambah petugas pelayanan rapid test di stasiun.

Maklum, sejak fasilitas itu dibuka, peminatnya sangat tinggi seperti yang terjadi di Stasiun Gambir, Stasiun Pasarsenen, dan lainnya.

Jangan gunakan calo

KAI juga mengingatkan masyarakat, agar mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya.

Calon penumpang diminta menghindari serta melaporkan, jika ada orang yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19.

KA Natal

Selama 2 hari perjalanan KA Natal dan Tahun Baru 2021, KAI telah memberangkatkan 38.147 penumpang melalui 136 perjalanan KA Jarak Jauh Komersial.

KAI memastikan bahwa seluruh pelanggan yang diberangkatkan telah mematuhi seluruh protokol kesehatan yang ditetapkan.

Pada 18 Desember, KAI memberangkatkan 19.767 penumpang melalui 70 perjalanan KA.

3 dari 3 halaman

Kemudian pada 19 Desember, KAI memberangkatkan 18.380 penumpang melalui 66 perjalanan KA.
Adapun rute favorit pada 2 hari tersebut adalah relasi Jakarta-Yogyakarta dan Jakarta-Surabaya.

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, seluruh jajaran KAI juga mendirikan posko untuk memastikan pelayanan kepada penumpang berjalan dengan baik.

Petugas posko juga berfungsi memastikan berbagai protokol Kesehatan diterapkan secara disiplin oleh semua orang.

Baca juga: Catat! PT KAI Tak Bakal Terima Hasil Rapid Test dari 3 Klinik di Sekitar Stasiun Pasarsenen Ini

Baca juga: Tidak Ada Pencegatan Wisatawan Masuk Kota Solo untuk Periksa Rapid Test Antigen

Baca juga: Bandara YIA Kulon Progo Kini Sediakan Layanan Rapid Test Antigen, Simak Tarifnya

Baca juga: Lion Air Tambah Layanan Rapid Test Covid-19 di Bali

Baca juga: Daftar Kereta Api yang Tidak Mewajibkan Penumpang untuk Jalani Rapid Test

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Hasil Rapid Test Antibodi Masih Bisa Digunakan Penumpang KA Jarak Jauh

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Syarat Naik Kereta Api Jarak JauhLibur Natal dan Tahun Baru 2021Pandemi Covid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved