TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih mengoperasikan kereta api (KA) di masa adaptasi kebiasaaan baru ini.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin naik KA, satu diantaranya adalah rapid test untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Satgas Percepatan Covid-19, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non reaktif atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa oleh dokter rumah sakit/puskesmas, jika daerahnya tidak memiliki fasilitas tes PCR/rapid.
Tapi persyaratan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Belum lama ini PT KAI juga menginformasikan bahwak ada daftar kereta api yang tidak mewajibkan rapid test bagi penumpangnya.
Baca juga: Fakta Unik Jalur Kura-kura di Rel Kereta Jepang, Solusi Menyelamatkan Hewan dan Cegah Keterlambatan
Daftar KA ini tidak mewajibkan atau melampirkan hasil PCR/rapid test, namun tetap memberlakukan beberapa persyaratan protokol kesehatan.
Seperti mengikuti cek suhu badan maksimal 37,3 derajat Celsius, kondisi penumpang dalam keadaan sehat, memakai masker, dan disarankan memakai baju lengan panjang.
Diakses TribunTravel dari akun Twitter resmi PT KAI, @KAI121, Kamis (19/11/2020), berikut daftar KA yang tidak mewajibkan rapid test bagi penumpangnya.


TONTON JUGA:
Selain itu, PT KAI juga memberikan informasi tentang syarat-syarat naik KA Lokal dan KA yang melayani perjalanan Aglomerasi.
Berikut syaratnya:
1. Penumpang dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, dan demam
2. Penumpang wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun serta dalam perjalanan di atas kereta api
3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius
4. Disarankan menggunakan pakaian pelindung (seperti jaket atau pakaian berlengan panjang)
5. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan
Baca juga: Terlalu Malas Terbang, Merpati Ini Pilih Naik Kereta Api, Videonya Viral di TikTok
Baca juga: Tiket Kereta Api Gratis untuk Guru & Nakes Masih Bisa Diambil hingga 29 November 2020
Baca juga: Terowongan Sasaksaat, Terowongan Kereta Api Aktif Terpanjang di Indonesia, Ada Sejak Zaman Belanda
Baca juga: 7 Jalur Kereta Api dengan Pemandangan Terindah, Tak Hanya di Jawa Tapi Juga Sumatera
Baca juga: Ingin Cek Harga Makanan di Kereta Api? Coba Download Aplikasi Ini
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)