Breaking News:

Nekat Rayakan Tahun Baru 2021 di Bandung? Ini Sanksi yang Diberikan

Masyarakat yang melanggar larangan merayakan tahun baru 2021 maka akan dikenakan sanksi administratif.

Flickr/Dennis van Zuijlekom
Ilustrasi malam tahun baru. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pegantian malam tahun baru di Indonesia identik dengan perayaan yang sangat meriah.

Masyarakat akan berkumpul di beberapa titik untuk melihat pesta kembang api.

Perayaan ini digelar hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bandung.

Namun, perayaan tahun ini nampaknya akan sedikit berbeda karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca juga: Tak Ingin Kena Denda saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta? Patuhi Aturan Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian Tahun Baru 2021.

Larangan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Selasa (15/12/2020).

“Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat kota Bandung untuk melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis surat edaran itu.

Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.

Sidak dan sanksi dari Satpol PP

2 dari 3 halaman

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung saat perayaan Tahun Baru 2021.

Ada enam tempat yang sudah dipetakan sebagai titik kerumunan, yakni Alun-alun Bandung termasuk Jalan Merdeka.

Lalu ada pula Taman Tegallega, Alun-alun Ujung Berung, Jalan Dago, Dipatiukur, dan Fly Over Pelangi di Kiaracondong.

“Barang siapa yang tidak memiliki, tidak menggunakan masker, dan tidak membawa KTP. Ya itu kita akan kenakan denda administratif di situ,” kata Idris ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Selain perorangan, Satpol PP juga akan mengawasi area-area publik yang termasuk badan usaha.

Ilustrasi suasana alun-alun Kota Bandung, Selasa (8/12/2020).
Ilustrasi suasana alun-alun Kota Bandung, Selasa (8/12/2020). (Flickr/Wastu Aji)

Seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan yang buka melebihi jam operasional atau melebihi ketentuan kapasitas pengunjung yakni maksimal 30 persen.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan perseorangan, maka denda administratif yang ditetapkan adalah paling besar Rp 100.000.

Sementara untuk badan usaha yang melanggar, dendanya adalah Rp 500.000.

“Kalau orangnya sudah banyak, menghindari kerumunan biasanya kita langsung saja bubarkan. Tapi kalau dari awal kita begitu datang ke sana untuk sidak, biasanya saat-saat itu pengenaan sanksi,” pungkasnya.

Pembubaran kerumunan dan sidak akan mulai dilakukan pukul 20.00 WIB di malam tahun baru.

3 dari 3 halaman

Sebelumnya, sebagai langkah antisipasi Satpol PP juga berkoordinasi dengn kepolisian untuk menutup ruas jalan atau akses menuju tempat yang akan jadi titik kerumunan mulai pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Fakta Unik Tahun Baru di Berbagai Belahan Dunia, Termasuk Negara yang Pertama dan Terakhir Merayakan

Baca juga: Larangan dan Aturan Perayaan Tahun Baru 2021 Sejumlah Daerah di Indonesia

Baca juga: Nekat Rayakan Tahun Baru 2021 di Bali? Siap-siap Kena Sanksi

Baca juga: 7 Tradisi Perayaan Tahun Baru di Seluruh Dunia, Siram Air ke Orang hingga Pakai Baju Putih

Baca juga: Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Ini Sanksinya"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tahun Baru 2021BandungCovid-19 Rabbit Town Wahoo Waterworld
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved