Breaking News:

Tak Ingin Kena Denda saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta? Patuhi Aturan Ini

sanksi bagi Berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan Tahun Baru.

Gerd Altmann /Pixabay
Pesta kembang api di malam tahun baru 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta?

Jika ya, sebaiknya kamu memahami aturan terbaru dari pemerintah ini.

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di masa liburan.

Jika melanggar, akan dikenai denda.

Aturan yang diterapkan ini terkait dengan kerumunan saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi oleh Satpol PP.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam poin 17c Instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan lebih dari lima orang.

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi Instruksi Gubernur tersebut.

Untuk kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan ini sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:

2 dari 2 halaman

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),"

Sedangkan ayat 2 pasal yang sama disebut sanksi yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
libur natal dan tahun baru di jakartaJakartaSatpol PP Sate Taichan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved