Breaking News:

Larangan dan Aturan Perayaan Tahun Baru 2021 Sejumlah Daerah di Indonesia

Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, perayaan Tahun Baru 2021 kali ini akan diwarnai dengan sejumlah aturan karena masih menghadapi pandemi.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Instagram/ @_annasblick_
Ilustrasi kembang api 

TRIBUNTRAVEL.COM - Tahun Baru 2021 segera tiba, sejumlah daerah di Indonesia mengambil kebijakan terkait pergantian tahun kali ini.

Bukan tanpa sebab, mengingat masih tingginya angka kasus COVID-19 yang ada dan sebagai upaya menanggulangi kenaikan kasus.

Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, perayaan Tahun Baru 2021 kali ini akan diwarnai dengan sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.

Baca juga: Syarat Liburan ke Bali Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021

Berikut larangan dan aturan perayaan Tahun Baru 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia:

1. Bali tanpa pesta perayaan tahun baru

Perayaan pesta pergantian tahun resmi dilarang di Provinsi Bali.

Sebab, tingkat penularan kasus Covid-19 di Bali masih tergolong tinggi.

Larangan didasarkan pada Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru.

Gubernur Bali Wayan Koster juga melarang warganya menyalakan petasan atau kembang api.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan," tutur Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020).

2 dari 4 halaman

Gubernur pun menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan operasi penegakan disiplin.

Jika ada yang diketahui melanggar aturan, mereka akan dikenai sanksi.

Secara kumulatif, ada 15.661 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali.

Dari jumlah itu, 467 orang meninggal dunia, sedangkan 14.277 orang dinyatakan sembuh.

Sisanya masih menjalani perawatan.

2. Salatiga zona merah, tidak boleh ada event perayaan

Wali Kota Salatiga Yuliyanto melarang kafe dan hotel di Salatiga menggelar perayaan tahun baru.

Jika masih ditemui, pemerintah tidak akan segan membubarkan.

"Tidak boleh ada event-event, satgas dan tim gabungan akan melakukan patroli sehingga jika ada yang melanggar akan segera diambil tindakan tegas," kata Yuliyanto.

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini diambil lantaran Kota Salatiga telah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

3 dari 4 halaman

Secara kumulatif, ada 1.219 kasus Covid-19 di Salatiga.

Dari jumlah tersebut, 776 dinyatakan sembuh, 25 orang meninggal dunia dan 418 orang masih dalam perawatan.

3. Serang tiadakan perayaan tahun baru, tempat hiburan ditutup

Wali Kota Serang Syafrudin dengan tegas meniadakan perayaan malam pergantian tahun.

Bahkan Syafrudin menutup tempat hiburan serta fasilitas umum seperti alun-alun demi menghindari kerumunan massa.

Wali Kota juga akan menyiagakan petugas Satpol PP, Polri dan TNI di tempat-tempat yang mungkin menjadi titik berkumpul masyarakat.

"Dalam rangka tahun baru ini, kita pastikan tidak ada kerumunan massa, tidak ada pesta pora, membunyikan terompet dan petasan," kata dia.

4. Wali Kota Palembang: rayakan tahun baru di rumah

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengajak masyarakat menggelar kegiatan tahun baru di rumah.

Para perantau juga dilarang mudik selama libur Natal dan tahun baru.

4 dari 4 halaman

"Bagi yang merayakan tahun baru untuk tidak dimanfaatkan berkerumun, jangan sampai mudik. Tahun baru lakukanlah dengan keluarga di rumah saja. Saya kira itu," kata Harno.

Adapun alasan Pemkot Palembang melakukan pelarangan ialah untuk menekan angka Covid-19. Kasus Covid-19 di Palembang sempat turun namun kini harus kembali lagi masuk ke zona merah.

Dalam laman di Satgas Covid-19 Sumatera Selatan corona.sumselprov.go.id, dari 17 Kabupaten hanya kota Palembang yang kembali masuk ke zona merah.

5. Kota Malang tanpa kerumunan dan kembang api, Wali Kota siapkan SE

Mencegah penularan Covid-19, Pemkot Malang dan Polresta Malang menetapkan tak ada kembang api saat malam tahun baru.

Tempat-tempat hiburan malam pun tidak diizinkan, hotel juga diminta meniadakan kegiatan pengumpulan massa.

"(Pesta kembang api) tidak diperbolehkan, tidak diperkenankan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji usai peresmian RS Lapangan Ijen Boulevard di Kota Malang, Rabu (16/12/2020).

Dia pun masih menggodok regulasi yang ada hingga akan diterbitkannya Surat Edaran (SE).

"Nanti akan ada SE. Dan kami akan berlakukan tindakan-tindakan punishment ketika dia melanggar," jelasnya.

6. Di Ambon, tak ada pesta kembang api, kerumunan dibubarkan

Pemerintah Kota Ambon akan meniadakan perayaan malam pergantian tahun.

"Tidak ada perayaan malam tahun baru di Kota Ambon tahun ini, tidak ada pesta kembang api dan itu tidak boleh," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Perayaan dalam bentuk pawai dan konvoi juga tidak diizinkan.

Tonton juga:

"Pokoknya pawai dan konvoi semua tidak dibolehkan," kata dia.

Pemerintah Ambon akan secara tegas menindak kerumunan massa lantaran berlawanan dengan upaya memerangi penyebaran Covid-19.

"Karena itu, semua kegiatan yang bisa mendatangkan kerumunan warga kami larang, dan kami sudah koordinasi dengan aparat berwenang," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan dan Larangan Perayaan Tahun Baru di Sejumlah Daerah, Bali hingga Ambon"

Baca juga: Nekat Rayakan Tahun Baru 2021 di Bali? Siap-siap Kena Sanksi

Baca juga: Promo AirAsia.com Sambut Natal dan Tahun Baru 2021, Diskon hingga 50 Persen untuk Rute Domestik

Baca juga: 7 Tradisi Perayaan Tahun Baru di Seluruh Dunia, Siram Air ke Orang hingga Pakai Baju Putih

Baca juga: AirAsia Bagikan Diskon untuk Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Sekarang

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Sejumlah Obyek Wisata di Bantul Dipastikan Tetap Buka

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tahun Baru 2021Covid-19TribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved