Breaking News:

Cara Membuat SIM Internasional di Batam via Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara membuat SIM internasional di Batam secara online, lengkap dengan syarat dokumen, jadwal pengajuan, dan biayanya.

Kompas.com
Ilustrasi pembuatan SIM internasional 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang berdomisili di Batam kini dapat membuat SIM internasional dengan mudah.

Pasalnya, pengajuan pembuatan SIM internasional dapat dilakukan dengan mendaftar secara online.

Layanan pendaftaran online tersebut tentu mempermudah warga yang berdomisili di luar Jakarta, termasuk Batam.

Selian itu, layanan online juga mengurangi kontak langsung antara petugas dan pemohon sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Tangerang, via Online Lebih Mudah dan Praktis

Para pemohon yang mengunakan layanan online, buku SIM internasional nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara membuat SIM internasional di Batam secara online.

Persyaratan Pendaftaran

Melansir laman web Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran, sebagai berikut:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera

2. KTP

2 dari 3 halaman

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Catatan:

  1. Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
  2. Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS
  3. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

  • Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
  • Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
  • Biaya jasa pengiriman sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Ilustrasi SIM Internasional
Ilustrasi SIM Internasional (Flickr/ Ivan Lanin)

Cara Mendaftar SIM Internasional Secara Online

  1. Buka laman web https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Jadwal Pelayanan

1. Senin - Kamis

  • 08.00 WIB - 15.00 WIB
  • Istirahat 12.00 WIB - 13.00 WIB
3 dari 3 halaman

2. Jumat

  • 08.00 WIB - 15.00 WIB
  • Istirahat 11.30 WIB - 13.00 WIB

3. Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional

  • Tutup (tidak melayani)

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Bali Secara Online, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

Baca juga: Panduan Lengkap Membuat SIM Internasional Secara Online di Era New Normal

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Solo Secara Online Saat New Normal

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Pekanbaru, Lengkap dengan Jadwal, Biaya, dan Syaratnya

Baca juga: Lebih Praktis via Online, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Balikpapan

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Cara Membuat SIM InternasionalBatamRiau
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved