TRIBUNTRAVEL.COM - Membuat SIM internasional di Tangerang kini semakin mudah dan praktis.
Tak perlu lagi ke Korlantas Polri Jakarta, warga Tangerang bisa mengajukan permohonan SIM internasional secara online.
Nantinya, buku SIM internasional yang sudah jadi akan dikirim ke rumah melalui jasa pengiriman.
Layanan online ini bertujuan untuk meminimalisir kontak langsung antara pemohon dan petugas.
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Bali Secara Online, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?
Dengan demikian, risiko penularan Covid-19 dapat diminimalisir.
Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat SIM Internasional di Tangerang secara online berikut ini.
Syarat Pembuatan SIM Internasional
Sebelum membuat SIM internasional, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:
- Foto diri terbaru
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Jadwal Pengajuan SIM Internasional
Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional di Tangerang, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.
Layanan tersebut beroperasi pada jam berikut ini:
1. Senin - Kamis
- 08.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat 12.00 WIB - 13.00 WIB
2. Jumat
- 08.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat 11.30 WIB - 13.00 WIB
3. Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional
- Tutup (tidak melayani)
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online
Kepolisian Republik Indonesia menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
Berikut ini caranya:
- https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, SIM Internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Panduan Lengkap Membuat SIM Internasional Secara Online di Era New Normal
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Tengah Pandemi, via Online Lebih Mudah
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Pekanbaru, Lengkap dengan Jadwal, Biaya, dan Syaratnya
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Solo Secara Online Saat New Normal
Baca juga: New Normal, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Jogja Secara Online
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)