Breaking News:

Cara Membuat SIM Internasional di Tengah Pandemi, via Online Lebih Mudah

Cara membuat Sim internasional, lengkap dengan syarat, jadwal, biaya, dan alur pendaftarannya.

Kompas.com
Ilustrasi pembuatan SIM internasional 

TRIBUNTRAVEL.COM - Selama masa pandemi Covid-19, permohonan pengajuan SIM internasional semakin dipermudah.

Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini melayani pembuatan SIM internasional secara online.

Dengan adanya layanan online tersebut, buku SIM internasional akan dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman.

Layanan online ini menjadi solusi yang tepat di masa pandemi untuk meminimalisir kontak langsung antara pemohon dan petugas.

Baca juga: Bisa Dilakukan Di Rumah, Urus SIM Internasional Kini Semakin Mudah

Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Kepemilikan SIM internasional sangatlah penting bagi masyarakat yang ingin berkendara atau touring ke luar negeri.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat SIM internasional secara online berikut ini.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional secara online, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

2 dari 3 halaman

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Ilustrasi SIM Internasional
Ilustrasi SIM Internasional (Flickr/ Ivan Lanin)

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Berikut ini caranya:

  1. Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Setelah itu, barulah SIM internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, SIM internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional via Online, Langsung Dikirim ke Rumah

Baca juga: Jadi Lebih Mudah, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Manado via Online

Baca juga: New Normal, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Jogja Secara Online

Baca juga: Panduan Membuat SIM Internasional di Lampung Secara Online di Era New Normal

Baca juga: Urus SIM Internasional Kini Lebih Praktis via Online, Berikut Caranya

3 dari 3 halaman

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Pandemi Covid-19SIM InternasionalPolri AKBP. Supraptono
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved