TRIBUNTRAVEL.COM - Mantan ketua Thai Airways telah dijatuhi hukuman selama dua tahun karena tak membayar biaya kelebihan muatan bagasi.
Kasus tersebut menemukan bahwa Wallop Bhukkanasut, yang merupakan ketua dewan pada saat itu, menggunakan jabatannya agar bisa membawa barang bawaan seberat 300 kilogram di atas batas ketentuan maskapai pada penerbangan tahun 2009.
Melansir laman Simple Flying, Sabtu (28/11/2020), Wallop Bhukkanasut memiliki salah satu masa jabatan terpendek dari semua ketua dewan maskapai penerbangan dalam sejarah.
Dia diangkat pada April 2009 tetapi mengundurkan diri pada Desember di tahun yang sama setelah muncul riwayat penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: Kreativitas Maskapai dalam Menjual Makanan Pesawat, Thai Airways Buka Restoran Bertema Penerbangan
Kini, satu dekade kemudian, Wallop menghadapi hukuman penjara dua tahun karena pelanggarannya tersebut.
Mantan ketua tersebut dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal Pusat Thailand karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Anti Korupsi Nasional.
Kejahatan Wallop termasuk membawa kembali sejumlah besar kelebihan bagasi saat perjalanan dari Tokyo dan memanfaatkan jabatannya untuk menghindari biaya.
Wallop kembali dari Tokyo pada 14 November 2009 dengan istrinya.
Terbang kembali dari Bandara Narita, ia memegang tiket kelas satu untuk penerbangan Thai Airways TG677 ke Bangkok.
Tiket itu termasuk jatah bagasi hingga 120 kilogram.
Namun, Wallop dan istrinya membawa serta bagasi dengan berat total setidaknya 380 kilogram.
Itu berarti dia seharusnya bertanggung jawab untuk membayar biaya kelebihan berat bagasi sebesar 260kg.
Alih-alih membayar biayanya, Wallop memerintahkan staf maskapai untuk tidak melaporkan berat kopernya.
Dia menghindari tagihan itu dan terbang kembali ke Thailand tanpa membayar.
Ketika berita tentang penyelewengan jabatan mulai beredar di antara staf Thai Airways, serikat pekerja menjadi marah.
Ada seruan kemarahan pada ketua saat itu untuk mengajukan pengunduran dirinya.

Pada satu titik, serikat pekerja memerintahkan staf maskapai untuk mengenakan pakaian hitam sebagai protes atas tindakan Wallop.
Namun, Wallop membantah kasusnya dengan mengatakan bahwa dia membawa kembali buah-buahan dan barang-barang lain yang dia rencanakan untuk disumbangkan ke kuil Buddha setempat.
Tak diketahui apa yang terjadi dengan barang bawaan Wallop tersebut, namun ketika dia diperintahkann untuk membayar bagasi pada akhir tahun, ia malah mengundurkan diri dari posisinya.
Menemukan dia bersalah atas penyalahgunaan wewenang, pengadilan juga mendengarkan kasus yang mengatakan bahwa Wallop menerima hadiah dan sumbangan.
Mantan ketua Thai Airways tersebut diduga menerima 'hadiah' senilai lebih dari 100 dolar atau setara Rp 1,4 juta , termasuk buah dan daging sapi Kobe dari sebuah perusahaan swasta yang tidak disebutkan namanya.
Pengadilan akhirnya memvonis Wallop dengan hukuman dua tahun penjara, tanpa penangguhan.
Baca juga: 3 Maskapai Penerbangan yang Sediakan Makanan Penerbangan di Kafe, Termasuk Thai Airways
Baca juga: Jual Camilan Mirip Cakwe karena Bangkrut, Thai Airways Raup Omzet Rp 4 Miliar Lebih Per Bulan
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Thai Airways Bakal Izinkan Masyarakat Umum Pakai Simulator Penerbangan
Baca juga: Thai Airways Buka Restoran yang Sajikan Makanan di Penerbangan
Baca juga: Terdampak Covid-19, Maskapai Penerbangan Thai Airways Dinyatakan Bangkrut
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)