TRIBUNTRAVEL.COM - Garuda Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait biaya Passenger Service Charge.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan No. AU. 006.1/24/PHB 2020 Perihal Stimulus Penerbangan PJP2U.
Sesuai dengan aturan tersebut, pelanggan Garuda Indonesia akan dibebaskan dari Passenger Service Charge di 13 Bandara di Indonesia.
Adapun ketentuannya, pembebasan Passenger Service Charge ini hanya berlaku untuk pemesanan dan penerbangan tanggal 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Balikpapan-Tarakan
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Rabu (25/11/2020), berikut daftar 13 Bandara di Indonesia yang membebaskan Passenger Service Charge bagi penumpang maskapai Garuda Indonesia:
1. Bandara Hang Nadim, Batam.
2. Bandara Blimbing Sari, Banyuwangi.
3. Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 1, 2, dan 3 Jakarta.
4. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar Bali.
5. Bandara Kualanamu, Medan.
6. Bandara Labuan Bajo, Komodo.
7. Bandara Internasional Lombok, Lombok Praya.
8. Bandara Sam Ratulangi, Manado.
9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
10. Bandara Internasional Yogyakarta, Yogyakarta.
11. Bandara Silangit, Siborong-borong.
12. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
13. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta.
Tonton juga:
Perlu diketahui, saat ini Garuda Indonesia tidak melayani penerbangan melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Adi Sutjipto dan Bandara Silangit.
Meski Garuda Indonesia sudah beroperasi dan melayani penerbangan ke beberapa rute domestik di Indonesia, penumpang diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Mulai dari menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, memakai masker di manapun, serta menjaga kebersihan tangan dan barang pribadi.
Baca juga: Garuda Indonesia Masuk Jajaran 20 Maskapai Terbesar dengan Protokol Kesehatan Terbaik di Dunia
Baca juga: Garuda Indonesia Tambah 20 Rute Domestik Baru, Ini Harga Tiketnya
Baca juga: Akses ke Bandara Terhambat, Garuda Indonesia Bebaskan Biaya Refund dan Reschedule
Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Kalimantan PP Selama November 2020
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Denpasar-Solo PP Tanpa Transit, Tarif Mulai Rp 540 Ribuan
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)