Breaking News:

Uang Rp 50 Juta Hilang, Ini yang Harus Diketahui Penumpang Terkait Aturan Bagasi

Dari kasus tersebut, apa yang perlu diperhatikan penumpang saat bepergian dengan pesawat?

Editor: Sinta Agustina
Aviation Stack Exchange via Tribuntravel.com
Ilustrasi bagasi pesawat 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kehilangan uang di bagasi pesawat tercatat dialami seorang penumpang pesawat bernama Hasanuddin.

Ia menumpang pesawat Batik Air dengan rute penerbangan dari Makassar ke Jambi pada Sabtu (14/11/2020).

Kasus ini menyita perhatian publik, uang sebesar Rp 50 juta milik Hasanuddin dilaporkan hilang.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (17/11/2020), Hasanuddin mengaku terbang dengan membawa uang Rp 200 juta hasil penjualan tanah di Makassar.

Saat berada di bandara tujuan, ia mengaku posisi kancing tasnya telah berubah.

Pihak bandara dan maskapai melakukan pemeriksaan atas pelaporan kasus ini.

Pesawat Batik Air Airbus A330-300 yang terbang ke Wuhan untuk program Pemerintah evakuasi WNI
Pesawat Batik Air Airbus A330-300 yang terbang ke Wuhan untuk program Pemerintah evakuasi WNI (Lion Air)

Aturan bagasi

Dari kasus tersebut, apa yang perlu diperhatikan penumpang saat bepergian dengan pesawat?

Pengamat penerbangan, Alvin Lie, mengungkapkan penumpang pesawat harus memahami peraturan yang ada terkait bagasi dan mengikutinya.

"Selalu ketika kita akan check in bagasi, bagasi tercatat itu kan ada aturannya," kata Alvin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020) sore.

2 dari 3 halaman

Saat membawa barang berharga atau barang yang dianggap berharga seperti dokumen-dokumen, kata dia, maka penumpang harus melaporkannya kepada petugas check in.

"Petugas check in sebagai wakil dari airlines berhak memeriksa betul atau tidak barang itu ada di dalam bagasi," ujar pria yang juga anggota Ombudsman RI tersebut.

Sementara itu, Alvin menjelaskan, pihak maskapai mempunyai wewenang dalam pengangkutan barang berharga ini.

"Airlines punya pilihan, apa bersedia mengangkut atau tidak bersedia mengangkut, atau bersedia mengangkut jika diasuransikan," tutur dia.

"Itu diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011," lanjutnya.

ILUSTRASI bagasi
ILUSTRASI bagasi (cheapoguides.com)

Maskapai tak wajib ganti rugi

Untuk bagasi kabin, Alvin menjelaskan, maskapai tidak mempunyai tanggung jawab atau kewajiban apa pun untuk memberi ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

"Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang sendiri. Kecuali, itu misalnya barang dijatuhkan oleh pramugari, itu lain lagi," ujarnya.

Pasal 6 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tertulis menjelaskan maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap hilangnya barang berharga yang disimpan dalam bagasi jika penumpang tidak melaporkan dan menunjukkan barang tersebut.

Berikut bunyi lengkap aturan tersebut:

3 dari 3 halaman

"Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya."

Lebih lanjut, jika maskapai menyetujui barang berharga atau barang yang berharga di dalam bagasi tercatat diangkut, maka dapat meminta penumpang untuk mengasuransikan barang tersebut.

Bagasi tercatat merupakan barang penumpang yang diserahkan penumpang kepada maskapai untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

Adapun, tanggung jawab maskapai terhadap bagasi tercatat dimulai sejak menerima bagasi tercatat saat pelaporan atau check in sampai dengan bagasi tercatat diterima kembali penumpang.

Baca juga: Uang Rp 50 Juta Penumpang Batik Air Hilang di Bagasi, Ini Kata Lion Air Group

Baca juga: Simpan Uang Rp 200 Juta di Bagasi, Penumpang Batik Air Mengaku Uangnya Hilang Rp 50 Juta

Baca juga: Pilot Ini Ceritakan Dirinya Pernah Tersedot Keluar dari Jendela Kokpit 30 Tahun Lalu

Baca juga: Gara-gara Bikin Video yang Dianggap Merugikan, Seorang Pria Dilarang Naik Maskapai Pesawat Ini

Baca juga: Diskon Tiket Pesawat AirAsia hingga 50 Persen, Harga Mulai Rp 200 Ribuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Rp 50 Juta Hilang di Bagasi Pesawat, Apa yang Perlu Diketahui?

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Batik AirMakassarJambi Andhi Pramono Iqbal Asnan Batik Air Cucuru Bayao Kue Muso
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved