TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin membuat paspor di Palangkaraya? Caranya mudah sekali.
Cara membuat paspor di Palangkaraya kini kamu tidak perlu antre lama di Kantor Imigrasi lagi.
Karena kamu dapat menggunakan layanan di aplikasi Antrean Paspor Online alias APAPO.
Aplikasi tersebut melayani pemohon untuk mendaftarkan diri secara online sebelum mengajukan permohonan paspor.
Setelah mengisi identitas diri dan mendaftar secara online, kamu bawa bukti pendaftaran tersebut ke Kantor Imigrasi.
Lokasi Kantor Imigrasi Palangkaraya
Baca juga: Tahapan Permohonan Paspor Baru di Bandung, Lengkap dengan 3 Lokasi Pembuatannya
Bawa bukti pendaftaran tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya di Jalan G Obos 10, Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kantor Imigrasi tersebut buka setiap hari kerja (weekday) pada Senin sampai Jumat mulai pukul 07.30-16.00 WIB.

Alur Pembuatan Paspor
Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor di Pangkalpinang.
1. Mendaftar Antrean Online
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.
Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.
Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.
2. Membawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
3. Pengecekan Dokumen Persyaratan
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor dan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.

4. Pengambilan Foto, Sidik jari, dan Wawancara
Kamu paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.
Usahakan sebelum datang ke kantor Imigrasi, perhatikan kembali pakaian yang kamu kenakan.
Datang ke kantor Imigrasi dan membuat paspor, kamu wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri.
Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Kode pembayaran
Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.
Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.
Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
TONTON JUGA:
6. Pengambilan Paspor
Setelah itu, nanti akan ada pemberitahuan jika pembuatan paspor sudah selesai.
Kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang bersangkutan.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Masa Berlaku Paspor:
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Biaya:
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000,- per permohonan
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000,- (saat ini belum tersedia)
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000,- per permohonan
Baca juga: 7 Lokasi Pembuatan Paspor di Riau Lengkap dengan Alur Permohonan Paspor
Baca juga: Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA, Jangan Lupa Simpan Struk Pembayaran
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Pangkalpinang, Makin Mudah dengan Layanan APAPO\
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Pekanbaru, Simak Dokumen hingga Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Ingin Buat Paspor Tanpa ke Kantor Imigrasi? Berikut Cara Mudahnya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)