TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi lengkap lokasi pembuatan paspor dan alur permohonan paspor di Riau.
Traveler yang hendak membuat paspor baru di Provinsi Riau, bisa menyimak informasi berikut ini.
Ada beberapa kantor Imigrasi yang bisa traveler pilih sebagai lokasi pembuatan paspor baru.
Pastikan kantor Imigrasi yang traveler pilih memiliki lokais yang cukup dekat dengan tempat tinggal traveler.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Pangkalpinang, Makin Mudah dengan Layanan APAPO
Ini agar memudahkan traveler melakukan berbagai tahapan pembuatan paspor.
Dirangkum TribunTravel, berikut tujuh lokasi pembuatan paspor dan alur permohonan paspor di Riau.
Lokasi Pembuatan Paspor di Riau

1. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru
Jalan Teratai No. 87 RT 02 RW 02 Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau.
2. Kantor Imigrasi Kelas II Bagan Siapi Api
Jalan Gedung Nasional No. 78 RT 017 RW 005 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagan, Siapi-api, Riau.
3. Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis
Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 04 Bengkalis 28712 (sementara rehab Jalan Tuah Bengkalis).
4. Kantor Imigrasi Kelas II Dumai
Jalan Yos Sudarsono No. 2 RT 003 RW 003 Kelurahan Buluh Asap, Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Riau.
5. Kantor Imigrasi Kelas II Selat Panjang
Jalan Merdeka No. 150 Selat Panjang, Riau.
6. Kantor Imigrasi Kelas II Siak
Kompleks Perkantoran Tanjung Agung Desa Sei, Mempura, Kecamatan Mempura, Siak, Riau.
7. Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan
Jalan Praja Sakti No. 03 RT 01 RW 05 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Provinsi Riau.
1. Mendaftar antrean online
Pertama, pemohon diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara online di Aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa pemohon unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan pemohon mendapat kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, pemohon perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, pemohon juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di kantor imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
3. Pengecekan dokumen oleh petugas
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, pemohon tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika lengkap, pemohon akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.
Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara
Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor pemohon nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.
Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Dapat kode pembayaran
Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Tonton juga:
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika pemohon membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, pemohon hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Pekanbaru, Simak Dokumen hingga Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Ingin Buat Paspor Tanpa ke Kantor Imigrasi? Berikut Cara Mudahnya
Baca juga: Tahapan Permohonan Paspor Baru di Bandung, Lengkap dengan 3 Lokasi Pembuatannya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Aceh, Ada 6 Lokasi Pengajuan yang Bisa Kamu Kunjungi
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jogja Lengkap dengan 3 Tempat Pengajuannya
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)