TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah ingin liburan ke luar negeri tapi belum punya paspor? Tidak perlu khawatir.
Kali ini TribunTravel akan membagikan alur mudah cara membuat paspor khususnya untuk kamu yang berada di Bali.
Cara membuat paspor di Bali ini cukup mudah, kamu hanya perlu melakukan pendaftaran lebih dulu.
Pendaftaran ini dilakukan secara online untuk mengambil antrean.
Kamu bisa mengaksesnya melalui situs ini atau mengunduh aplikasi layanan paspor online melalui playstore/appstore.
Nah, jika sudah sampai tahap mengambil antrean online kamu tidak perlu lagi mengantre lama di Kantor Imigrasi.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bengkulu, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan
Setelah itu kamu perlu mengisi formulir dan membawa persyaratan asli serta fotocopy dalam kertas ukuran A4.
Jika sudah, kamu bisa langsung datang ke tempat layanan pembuatan paspor.
Ada empat tempat pengajuan permohonan paspor di Bali yang bisa kamu kunjungi:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Lokasi: Jalan Panjaitan No 3, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali
Lokasi: Jalan Raya Taman Jimbaran No 1, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
3. Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja
Lokasi: Jalan Seririt, Desa Pemaron, Singaraja, Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.
4. Mal Pelayanan Publik (MPP) Graha Sewaka Dharma
Lokasi: Jalan Majapahit No 1, Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Jika masih bingung, simak cara membuat paspor di Bali dalam alur lengkapnya berikut ini:
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
TONTON JUGA:
3. Pengecekan dokumen oleh petugas
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.
Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara
Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.
Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Dapat kode pembayaran
Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Pengambilan paspor di Kantor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali bisa dilakukan pada pukul 10.00 - 15.00 WITA.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ditutup Sementara
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan ditutup sementara, Rabu (28/10/2020).
Penutupan sementara ini berhubungan dengan peringatan Hari Besar Keagamaan dan Cuti Bersama Oktober 2020.
Diinformasikan melalui unggahan di akun Instagram @imigrasidenpasar, penutupan layanan tersebut akan diberlakukan selama tiga hari terhitung mulai 28-30 Oktober 2020.
Melalui unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan kembali membuka layanannya pada Senin (2/11/2020).
Sehubungan dengan penutupan tersebut, pihak Kantor Imigrasi juga menjelaskan bagi WNA yang memiliki izin tinggal dengan masa berlaku di tanggal 28,29,30,31 Oktober dan 1 November 2020 masih dapat melakukan perpanjangan.
Namun prosesnya tidak dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melainkan secara walk in (tanpa melakukan registrasi online di APITO).
Proses perpanjangan ini dapat dilakukan paling lambat hari ini, Selasa (27/10/2020), seperti yang dilaporkan dalam akun Instagram @imngurahrai.
Untuk WNA yang tidak melakukan perpanjangan masa izin tinggal sampai hari ini maka akan dikenakan denda untuk overstay sebesar Rp1.000.000 / hari.
Baca juga: Cara Cek Status Permohonan Paspor Lewat WhatsApp
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Banjarmasin, Bisa Pakai Antrean Online Apapo Versi 2.0
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cilacap, Lengkap dengan Biaya dan Masa Berlakunya
Baca juga: Mulai dari Bentuk hingga Biaya Pembuatan, Ini 5 Perbedaan E-Paspor dengan Paspor Biasa
Baca juga: Syarat Membuat Paspor Anak 2020 Lengkap dengan Biaya Pembuatannya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)