TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengharuskan wisatawan yang datang pada masa libur panjang untuk mengakses aplikasi Jogja Pass.
Libur panjang dimulai sejak tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Penggunaan Aplikasi Jogja Pass buatan Pemda DIY ini berguna untuk proses mempermudah tracing dan tracking bila terjadi penularan Covid-19 baru.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Rony Primanto Hari mengatakan wisatawan yang datang dari luar daerah Yogyakarta harus mengunduh Aplikasi Jogja Pass sebagai tanda pengenal digital.
Baca juga: Liburan ke Tebing Breksi Yogyakarta, Ini 8 Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan
"Mereka (wisatawan) harus mengisi data diri sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP). Nantinya, data ini yang dipakai untuk proses tracing dan tracking bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," jelasnya kepada Tribunjogja.com pada Kamis (22/10/2020).
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pengolah tempat wisata untuk senantiasa melakukan pengecekan kepada wisatawan terkait penggunaan Jogja Pass.
Tonton juga:
Kesadaran dari semua pihak sangat perlu untuk mengurangi terjadinya riskan penularan baru.
"Semua titik lokasi wisata di Jogja sudah disosialisasikan untuk penggunaan Jogja Pass. Jadi, tidak ada alasan untuk mengabaikan hal ini. Terhitung dari April 2020 sudah sebanyak 60 ribu pengguna yang mengunduh aplikasi itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Menjelang Libur Panjang, Pemda DI Yogyakarta Wajibkan Wisatawan Akses Jogja Pass.
Baca juga: Warung Kopi Klotok Jogja, Nikmati Sensasi Ngopi di Alam Terbuka dengan Suasana Khas Desa
Baca juga: 5 Soto Enak di Jogja untuk Sarapan Pagi, Cobain Soto Lamongan Berkah Cak Eko
Baca juga: Geosite Ngingrong Bakal Jadi Proyek Percontohan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Jogja
Baca juga: Cerita Bule Asal Polandia Bersepeda Jelajahi Berbagai Negara hingga Singgah di Jogja
Baca juga: Nasi Teri Gejayan Pak Dul dan 4 Kuliner Malam di Jogja yang Menarik untuk Dicicipi