Breaking News:

Bisa Dilakukan Di Rumah, Urus SIM Internasional Kini Semakin Mudah

Proses pengajuan permohonan SIM internasional kini semakin mudah via online karena bisa dilakukan dirumah.

https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
Ilustrasi SIM Internasional Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Masa adaptasi kebiasaan baru membuat prosedur permohonan SIM internasional semakin mudah dan praktis.

Pasalnya, permohonan SIM internasional kini bisa dilakukan di rumah masing-masing secara online.

Hal itu bertujuan untuk menghindari kontak langsung dengan petugas agar dapat meminimalisir risiko penyebaran virus corona (covid-19).

Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.

Cara Membuat SIM Internasional di Solo Secara Online Saat New Normal

Jadi, bagi traveler yang ingin membuat SIM internasional tak perlu harus berkunjung ke Korlantas Polri di Jakarta.

Untuk lebih lengkapnya, simak langkah-langkah membuat SIM internasional secara online berikut ini.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional secara online, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.

2 dari 2 halaman

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Ilustrasi SIM Internasional
Ilustrasi SIM Internasional (Flickr/ Ivan Lanin)

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Berikut ini caranya:

  1. Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Setelah itu, barulah SIM internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, SIM internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.

New Normal, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Jogja Secara Online

Jadi Lebih Mudah, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Manado via Online

Lebih Praktis via Online, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Balikpapan

Cara Membuat SIM Internasional di Pekanbaru, Lengkap dengan Jadwal, Biaya, dan Syaratnya

Ingin Touring ke Luar Negeri? Simak Cara Membuat SIM Internasional Secara Online

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
SIM InternasionalCovid-19Jakarta Sate Taichan Senayan City
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved