TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi lengkap persyaratan perjalanan udara bagi penumpang dengan penerbangan domestik maupun internasional selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 9/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, penumpang yang akan melakukan penerbangan diimbau untuk memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku.
Dilansir TribunTravel dari akun Twitter resmi @AngkasaPura_2, Senin (5/10/2020), berikut persyaratan perjalanan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
• Paksa Naik Pesawat Tanpa Sepatu, 2 Penumpang Ini Ditangkap Akibat Menyerang Petugas Bandara
Penerbangan Domestik
Bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik, berikut persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
2. Menunjukkan identitas diri (KTP/ Tanda pengenal lainnya yang sah).
3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji Rapid Test non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like ilness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR/ Rapid Test.
Penerbangan Internasional
Sementara, bagi penumpang dengan penerbangan internasional, berikut persyaratan perjalanan yang berlaku.
1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat tiba di bandara tujuan.
3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
4. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/ Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kemenkes.
Kepada seluruh calon penumpang diimbau untuk datang 3 jam sebelum jadwal keberangkatan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
• Ini Cara Pramugari Atasi Penumpang dengan Bau Badan Tidak Sedap Selama Penerbangan
• NASA Rekrut Pemburu Alien untuk Cari Tanda-tanda Kehidupan di Luar Angkasa
• Viral Video TikTok Pramugari yang Tunjukkan Beberapa Tempat Kotor di Pesawat
• Wanita Ini Menyerang Petugas karena Ditolak Masuk di Bandara
• Toilet Baru untuk Astronaut Wanita NASA Bernilai Rp 342 Triliun, Apa Istimewanya?
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)