Breaking News:

Paspor Hilang Saat di Luar Negeri? Kamu Harus Membuat SPLP, Begini Caranya

Cara mengurus paspor yang hilang saat liburan ke luar negeri, persiapkan dokumen ini untuk jaga-jaga.

Flickr/ezytravel indonesia
Ilustrasi paspor 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kehilangan paspor di luar negeri? Kamu harus membuat SPLP di KBRI atau KJRI.

Di luar negeri, kamu tidak bisa membuat paspor baru, tetapi akan diberikan dokumen pengganti yakni SPLP atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Maka dari itu, sebelum ke luar negeri, ada beberapa dokumen yang harus kamu bawa, seperti hasil scanning halaman paspor, KTP, dan akte lahir.

Kamu dapat menyimpannya di Cloud, Google Drive, mengirimkannya ke email sendiri, atau membawa salinan fotocopy-nya.

Selipkan beberapa dokumen tersebut di koper, ransel, dan juga tas jinjingmu.

Hal lain yang tak kalah penting, catatlah nomor kontak adan alamat KBRI/KJRI di negara tujuan, atau yang terdekat dari negara tempat tujuanmu.

 Semakin Mudah, Urus Paspor Kini Bisa Dilakukan di Rumah dengan Layanan Eazy Passport

Nah, berikut panduan membuat SPLP sebagai pengganti paspor yang hilang saat di luar negeri.

1. Laporkan Kehilangan ke Pihak Berwajib

Setelah menyadari paspormu hilang, segera datangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan.

Pihak kepolisian akan memberikan formulir berisi data diri yang harus diisi dan lengkapi.

2 dari 3 halaman

Kemudian, kamu juga akan diminta untuk menuliskan kronologi hilangnya paspor tersebut secara jelas.

2. Buat SPLP di KBRI/KJRI

Setelah mendapatkan surat keterangan hilang dari pihak berwajib, langkah selanjutnya adalah mengurus ke KBRI atau KJRI negara setempat.

Di kantor KBRI, kamu akan mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.

Untuk mengeluarkan SPLP pihak KBRI akan meminta data diri dan juga beberapa dokumen.

Beberapa dokumen yang harus diberikan, yakni surat kehilangan, formulir permohon SPLP, salinan paspor dan identitas diri lain (KTP, akte kelahiran), serta pas foto.

Pembuatan SPLP biasanya dikenakan biaya, harganya berbeda tergantung lokasi KBRI.

Dengan SPLP kamu dapat melanjutkan liburan di negara tersebut dan pulang ke Indonesia.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah lama proses pembuatan SPLP dapat berbeda, tergantung KBRI di negara yang kamu kunjungi.

3. Urus Paspor Baru Saat Kembali ke Indonesia

3 dari 3 halaman

Saat perjalanan di luar negeri berakhir dan kembali ke Indonesia, kamu bisa langsung mengurus pembuatan paspor baru.

 Mengenal Layanan Eazy Passport yang Berikan Kemudahan Membuat Paspor di Rumah

 Cara Membuat Paspor di Depok via Online, Lihat Syarat dan Prosedurnya

 Kenapa Sampul Paspor Hanya Tersedia dalam 4 Warna Ini Saja?

 Cara Membuat Paspor di Cilacap, Mulai dari Daftar Online hingga Pengambilan

 Cara Membuat Paspor di Semarang, Lihat Lokasi Baru Pengajuannya

(TribunTravel.com/Gigih)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
paspor hilangKehilangan Paspor di Luar NegeriKBRI
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved