TRIBUNTRAVEL.COM - Rencana liburan ke luar negeri memang harus ditunda untuk saat ini akibat pandemi virus corona (covid-19).
Namun, tak ada salahnya jika kamu mempersiapkannya terlebih dahulu agar momen liburanmu tak terkendala.
Selain memesan tiket pesawat, salah satu hal terpenting yang harus kamu siapkan adalah paspor.
Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki saat kamu hendak liburan ke luar negeri.
• Masa Berlaku Paspor Resmi Diperpanjang Hingga 10 Tahun, Bikin Paspor Kini Lebih Mudah dan Praktis
Bagi traveler yang belum memiliki paspor tak perlu khawatir, pasalnya pembuatan paspor kini lebih mudah dan praktis.
Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat paspor di era new normal berikut ini.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di era new normal.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di kantor imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
3. Pengecekan dokumen oleh petugas
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.
Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara
Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.
Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Dapat kode pembayaran
Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke unit pelayanan publik tempat kamu membuat paspor.
• Cara Membuat SPLP, Surat Perjalanan ketika Kamu Kehilangan Paspor di Luar Negeri
• Lebih Cepat dengan Antrean Online, Ini Prosedur Membuat Paspor di Bali
• Cara Membuat Paspor di Batam, Lebih Mudah dengan Antrean Online
• Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Berikut Tahap yang perlu Diperhatikan
• Kenapa Sampul Paspor Hanya Tersedia dalam 4 Warna Ini Saja?
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)