Breaking News:

Bikin SIM Internasional di Era New Normal Lebih Praktis via Online, Simak Caranya

Cara membuat SIM internasional secara online, lengkap dengan syarat, jadwal, biaya, dan alur pendaftarannya.

Flickr/Ivan Lanin
Ilustrasi SIM Internasional 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin berkendara atau touring ke luar negeri, salah satu dokumen yang harus dimiliki adalah SIM internasional.

Jika belum memilikinya, kamu bisa segera mengajukan permohonan pembuatan SIM Internasional.

Tak perlu khawatir menunggu lama, pasalnya kini proses pembuatan SIM internasional bisa diajukan secara online.

Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.

Cara Membuat SIM Internasional di Solo Secara Online Saat New Normal

Dengan demikian, kamu tak perlu lagi datang ke Korlantas Polri Jakarta untuk mendapatkan SIM internasional.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat SIM Internasional secara online berikut ini.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional secara online, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.

2 dari 2 halaman

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Ilustrasi pembuatan SIM internasional
Ilustrasi pembuatan SIM internasional (Kompas.com)

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Berikut ini caranya:

  1. Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ Klik tombol daftar
  2. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  3. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  4. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  5. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  6. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, SIM Internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.

Jadi Lebih Mudah, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Manado via Online

Cara Membuat SIM Internasional di Pekanbaru, Lengkap dengan Jadwal, Biaya, dan Syaratnya

Lebih Praktis via Online, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Balikpapan

Cara Mudah Membuat SIM Internasional di Medan, Bisa Daftar Secara Online

Bisa via Online, Ini Cara Mudah Membuat SIM Internasional di Tangerang

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
SIM InternasionalNew normalTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved