TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih membuka layanan perjalanan kereta selama periode Oktober 2020.
Sejumlah kereta api akan terus beroperasi di bulan ini untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Seperti dilihat TribunTravel dari akun Instagram resmi PT KAI, @kai121_ kereta api yang beroperasi selama Oktober 2020 sudah dapat dipesan lewat aplikasi KAI Access, website tiket.kai.id, serta beragam kanal pemesanan resmi lainnya, Jumat (2/10/2020).
Adapun daftar perjalanan kereta api ini mencakup KA lokal hingga KA Jarak Jauh.
Seperti KA Argo Wilis, KA Argo Lawu, KA Taksaka, KA Lodaya, KA Joglosemarkerto, KA Matarmaja, KA Putri Deli, dan masih banyak lagi.
Sehingga untuk traveler yang masih setia menggunakan moda transportasi kereta api selama pandemi dianjurkan memenuhi aturan protokol kesehatan.
• Protokol Kesehatan Bagi Traveler yang Ingin Naik Kereta Api Jarak Jauh di Tengah Pandemi
Berikut daftar perjalanan kereta api selama Oktober 2020:



Nah, buat traveler yang berencana naik kereta api selama masa pandemi Covid-19 bisa menyimak protokol kesehatannya lebih dulu.
Agar perjalanan kereta semakin nyaman, PT KAI juga kampanyekan gerakan 3M, yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak.
Dalam pelaksanaan 3M di KAI, setiap penumpang diimbau rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun dan tetap membawa hand sanitizer pribadi agar bisa digunakan setiap waktu.
Penumpang diwajibkan memakai masker yang menutupi hidung dan mulut sejak masuk ke area stasiun.
Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
Bagi penumpang KA Lokal tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta guna menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.
Adapun untuk penumpang dengan usia di atas 50 tahun, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduknya supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
TONTON JUGA:
Berbeda dengan KA Lokal, untuk perjalanan KA Jarak Jauh terdapat tambahan protokol kesehatan.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh wajib melengkapi beberapa syarat yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Seperti menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
PT KAI juga menyediakan face shield untuk penumpang dewasa agar semakin memperkecil kemungkinan penyebaran Covid-19 melalui droplet pada perjalanan KA Jarak Jauh.
Penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi.
Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.
Pengaturan jarak di stasiun telah KAI atur termasuk pada ruang tunggu dan antrean pelanggan.
Adapun untuk menjaga jarak selama perjalanan, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Selain 3M, KAI juga melakukan protokol kesehatan lainnya seperti pelanggan diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Lebih lanjut lagi, selama perjalanan apabila penumpang kedapatan gejala Covid-19 atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.
Apabila calon penumpang membeli tiket secara online lewat aplikasi KAI Access, Website resmi PT KAI, dan mitra penjualan resmi lain, maka berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas ketika melakukan boarding (pengecekan tiket).
Namun calon penumpang juga bisa membeli tiket secara go show di stasiun keberangkatan sambil membawa berkas yang dimaksutkan untuk dicek petugas sebelum transaksi dilakukan.
Biasanya, pembelian tiket secara go show di stasiun akan dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Lalu, untuk semua penumpang yang telah membeli tiket baik secara online maupun go show namun tidak melengkapi berkas tersebut maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Namun calon penumpang juga bisa membeli tiket secara go show di stasiun keberangkatan sambil membawa berkas yang dimaksutkan untuk dicek petugas sebelum transaksi dilakukan.
Biasanya, pembelian tiket secara go show di stasiun akan dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Lalu, untuk semua penumpang yang telah membeli tiket baik secara online maupun go show namun tidak melengkapi berkas tersebut maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
• Panduan Transportasi ke Lasem dari Jakarta, Traveler Bisa Naik Kereta Api Sampai Semarang
• 7 Barang yang Wajib Dibawa saat Naik Kereta Api Selama Pandemi Covid-19
• Berencana Naik Kereta Api di Tengah Pandemi? Simak Protokol Kesehatan Ini
• Tolak Pakai Masker di Kereta, Seorang Pria Mabuk Ditendang dan Diinjak Polisi
• 21 Stasiun Kereta Api yang Sediakan Rapid Test COVID-19, Berikut Daftarnya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)