Breaking News:

Hindari Kontak Langsung, Bikin SIM Internasional Kini Bisa Via Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini melayani pembuatan SIM Internasional secara online untuk meminimalisir kontak langsung.

https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
Ilustrasi SIM Internasional Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pandemi virus corona (covid-19) membuat kita sebisa mungkin harus menghindari kontak langsung terhadap orang lain.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini melayani pembuatan SIM internasional secara online.

Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.

Dengan layanan online ini, proses pembuatan SIM internasional semakin mudah dan praktis.

Cara Membuat SIM Internasional di Solo Secara Online Saat New Normal

Selain itu, layanan online juga dapat mengurangi kontak langsung dengan para petugas sehingga dapat meminimalisir penyebaran covid-19.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat SIM internasional via online berikut ini.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional via online, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.

2 dari 2 halaman

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Ilustrasi SIM Internasional
Ilustrasi SIM Internasional (Flickr/ Ivan Lanin)

Berikut ini caranya:

  • Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • Klik tombol daftar
  • Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  • Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  • Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  • Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi.

Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, SIM Internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.

Cara Membuat SIM Internasional via Online, Langsung Dikirim ke Rumah

Jadi Lebih Mudah, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Manado via Online

New Normal, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Jogja Secara Online

Panduan Membuat SIM Internasional di Lampung Secara Online di Era New Normal

Ingin Touring ke Luar Negeri? Simak Cara Membuat SIM Internasional Secara Online

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
SIM InternasionalPolriCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved