Breaking News:

27 Hotel di Jakarta Ini Siap Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala, Berikut Daftarnya

Sejumlah 27 hotel milik anggota PHRI di Jakarta siap dijadikan tempat isolasi pasien positif Covid-19 tanpa gejala (gejala ringan).

Penulis: ronnaqrtayn
Editor: ronnaqrtayn
pegipegi
Ilustrasi hotel bintang 3 di Jakarta sebagai tempat isolasi pasien positif Covid-19 tanpa gejala (gejala ringan). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Semakin hari kasus positif Covid-19 di Jakarta semakin meningkat.

Bahkan, per hari Minggu (19/9/2020) jumlah kasus positif Covid di Indonesia kembali menciptakan rekor tertingginya, yakni 4.168 kasus per hari.

Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kenaikan jumlah kasus Covid-19 terbanyak.

Seiring dengan bertambahnya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta, tempat isolasi yang disediakan oleh pemerintah pun semakin padat.

Tower 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran yang baru dibuka pada Jumat (11/9/2020) lalu pun kini sudah hampir terisi penuh.

Kemenparekraf Siapkan Hotel Setara Bintang 3 untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan industri hotel dan Kementerian Kesehatan menyiapkan akomodasi hotel.

Hotel tersebut akan digunakan sebagai tempat isolasi tambahan bagi pasien Covid-19 tanpa gejala (gejala ringan).

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melalui Sekretaris Jenderalnya, Maulana Yusran telah mengumumkan daftar 27 hotel yang siap menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.

"Saat ini ada sekitar 27 hotel dengan total kamar sekitar 3.700-an. Jadi, kalau pemerintah kemarin mengatakan sekitar 3 ribu, saya rasa sudah cukup. Dan termasuk salah satu syaratnya itu diharapkan bisa per wilayah, Jakarta Utara, Barat, Selatan, dan seterusnya," tutur Maulana.

TONTON JUGA:

2 dari 4 halaman

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Maulana Yusran dalam konferensi pers yang digelar badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat (18/9/2020).

Hotel-hotel tersebut, tambah Maulana, sudah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).

Selain itu, Maulana juga menerangkan bahwa Kemenparekraf bersama Kemenkes melalui Satgas Penanganan Covid-19 berencana menggelar pelatihan bagi pengelola hotel.

Berikut daftar 27 hotel milik anggota PHRI yang akan menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala:

Jakarta Pusat

1. Max One Sabang

2. Oria Hotel

3. Red Planet Jakarta

4. Losari Hotel

5. Nite & Day Jakarta Roxy

3 dari 4 halaman

6. Maxone Kramat Jakarta

7. Yello Hotel Harmoni Jakarta

8. Paragon Wahid Hasyim

9. U Stay Mangga Besar

10. Oasis Amir Hotel

11. Triniti Hotel

Jakarta Selatan

1. Pomelotel Jakarta

2. Pop! Hotel Tebet Jakarta

3. Sofyan Hotel

4 dari 4 halaman

4. Hotel Kuretakeso Kemang

5. GP Mega Kuningan

Jakarta Timur

1. Max One Pemuda

2. Ibis Cawang

3. Hotel Teras Kita Jakarta

4. Balairung Hotel

Jakarta Barat

1. Maxone Signature Glodok Jakarta

2. Royal Palm Cengkareng

3. Nite & Day Jakarta Bandengan

4. Hotel Augusta

5. Fave Hotel LTC Glodok

Jakarta Utara

1. Pop! Hotel Kelapa Gading

2. Zia Sanno Pluit Jakarta

PSBB DKI Jakarta, Tamu Hotel Tak Boleh Berenang hingga Wajib Take Away Makanan

Hotel Ini Tawarkan Pengalaman Unik, Bisa Foto dan Menginap Bareng Kucing

Fasilitas Mewah Bus Wisata yang Biasa Disewa Taylor Swift hingga Beyonce, Seperti Hotel Berjalan

Tiba di Singapura, Tak Disangka Ibu dan Balita Ini Dikarantina di Hotel Bintang Lima

6 Tanda Kamar Hotel Tak Dibersihkan dengan Benar

(TribunTravel.com/Ron)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
hotelKemenparekrafKemenkesPHRI
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved