TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta, mulai Senin (14/9/2020).
Sejumlah sektor ada yang terpaksa ditutup dan ada pula diizinkan tetap beroperasi.
Satu di antara sektor yang boleh beroperasi seperti biasa adalah sektor perhotelan.
Namun, ada beragam peraturan baru yang harus diperhatikan pihak hotel selama PSBB berlangsung.
• PSBB Total DKI Jakarta, Bus Wisata TransJakarta Hentikan Operasionalnya
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Krisnadi mengatakan, ada sejumlah peraturan baru yang harus diperhatikan tamu ketika hendak menginap di hotel.
"Jadi, berenang enggak boleh, gym gak boleh. Lalu kalau makan di restoran waktu itu sudah boleh 50 persen, sekarang enggak boleh sama sekali, jadi take away gitu," kata Krisnadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Berdasarkan penjelasannya, berikut Kompas.com rangkum aturan baru menginap di hotel selama PSBB ketat.
Tak boleh berenang
Jika selama ini kolam renang hotel menjadi salah satu yang paling kamu cari ketika menginap di hotel, maka selama PSBB kamu tidak akan bisa menikmati fasilitas satu ini.
Pasalnya, menurut Krisnadi, semua fasilitas kolam renang yang ada di tiap hotel ditutup untuk umum.
"Berenang enggak boleh selama PSBB ini," ujarnya.
Gym ditiadakan

Selain kolam renang, ada satu fasilitas hotel lainnya yang dilarang beroperasi saat PSBB.
Fasilitas ini yaitu gym. Layanan gym di hotel biasanya menjadi salah satu alternatif pilihan fasilitas olahraga, jika kolam renang penuh.
Wisatawan atau tamu hotel biasa memilih ruang gym untuk berolahraga pengganti renang.
Namun, pada masa PSBB ketat, fasilitas ini terpaksa ditiadakan sementara waktu.
Makan di restoran hotel

Hotel memiliki fasilitas untuk tempat makan dan minum tamu yaitu restoran.
Biasanya, pihak hotel akan menyediakan fasilitas sarapan, dan makan malam di restoran hotel.
Para tamu bisa menikmati jamuan sarapan atau makan malam di tempat tersebut.
Namun, masa PSBB ini restoran hotel terpaksa tidak melayani makan di tempat.
"Makan di restoran kan kalau kemarin itu sudah boleh saat transisi, 50 persen kapasitasnya, sekarang sudah gak boleh lagi. Jadi take away semuanya," jelasnya.
Penutupan operasional restoran hotel dikarenakan fasilitas ini mampu menimbulkan kerumunan di area hotel
Adapun dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menuliskan, penanggung jawab hotel wajib bertanggung jawab terhadap kegiatan perhotelan, salah satunya meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Tak ada pesta dan rapat Kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan di hotel tidak dapat terlaksana selama PSBB ketat.
Kegiatan di hotel seperti pesta pernikahan, pesta ulang tahun dan lainnya tidak dapat terlaksana selama PSBB ketat.
Tonton juga:
Selain itu, hotel juga meniadakan aktivitas rapat atau meeting yang biasa diselenggarakan di hotel.
"Pesta juga belum bisa, meeting juga belum bisa. Akad nikah hanya akan ada di KUA atau KCS. Enggak boleh di hotel. Segala bentuk party enggak boleh," ungkapnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Jakarta, Tamu Tak Boleh Berenang hingga Pesta di Hotel"
• Pengetatan PSBB, Waktu Operasional Terminal di Jakarta Dipersingkat
• Protokol Kesehatan Bagi Warga Jakarta yang Ingin Pergi ke Mall Selama Masa PSBB Jilid 2
• Ragunan Tutup saat PSBB Jakarta, Turis Bisa Lihat Satwa via Instagram Live
• Jadwal Operasional LRT Jakarta Terbaru Selama Masa PSBB DKI Jakarta
• Ganjil Genap hingga Dine-in, Berikut 17 Aturan Baru Selama Pengetatan PSBB di Jakarta