TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Dengan diberlakukannya PSBB jilid dua, tentu ada beberapa perubahan kebijakan terkait penggunaan moda transportasi umum, tak terkecuali pesawat terbang.
Lantas, apakah ada perubahan syarat bagi penumpang pesawat dari dan ke Jakarta?
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak dibutuhkan bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Halim Perdanakusuma pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.
• Jakarta PSBB Jilid II, Kepulauan Seribu Tutup Semua Kegiatan Wisata
"Saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9).

Ia menerangkan, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang tetap wajib membawa surat hasil rapid test atau PCR test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa Angkasa Pura II bersama stakeholder mendukung PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada," terangnya.
Selain itu, ia juga mengimbau penumpang untuk memperhatikan sejumlah aturan lainnya untuk membantu kelancaran penerbangan, salah satunya wajib mengisi aplikasi e-HAC.
"Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas," jelasnya.
Standar protokol kesehatan
Selain hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya, seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, dan menerapkan jaga jarak.
Lanjut Awaluddin, penumpang juga harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan, semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
"Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta, misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik," ujarnya.
Penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili.
Tonton juga:
Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik, harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, serta pengurangan frekuensi layanan dan armada.
Ia juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta Perlu SIKM Selama PSBB?"
• PSBB Ketat di DKI Jakarta, Kemenhub: Pengendalian Transportasi Mengacu Permenhub 41 Tahun 2020
• KA Bandara Soekarno-Hatta Perketat Protokol Kesehatan Selama PSBB Jakarta
• Tutup Kunjungan Umum Selama PSBB Jakarta, Tenant di M Bloc Space Tetap Buka, Berikut Daftarnya
• PSBB DKI Jakarta, Tamu Hotel Tak Boleh Berenang hingga Wajib Take Away Makanan
• 5 Hal yang Wajib Diketahui Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Selama PSBB Jakarta