Breaking News:

Tak Lagi Pakai SIKM, Berikut Syarat Bagi Warga jika Hendak Keluar Masuk Jakarta

Bagaimana syarat masuk DKI Jakarta? Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM).

Instagram.com/@timothywisnu
Monumen Nasional (Monas) 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sejak Senin (14/9/2020).

Terkait hal ini lalu bagaimana syarat masuk DKI Jakarta?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.

Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Adita menambahkan, pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.

Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.

Kolase Foto Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kawasan Wisata Monas.
Kolase Foto Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kawasan Wisata Monas. (Kolase Foto TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA dan Instagram/@yovansptra)

“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran Nomor 11 dan Nomor 14 Tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat, dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies dalam konferensi virtual (9/9/2020).

Ragunan Tutup saat PSBB Jakarta, Turis Bisa Lihat Satwa via Instagram Live

Pengetatan PSBB, Ini Rute dan Aturan dari Bus Transjakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini

Jadwal Operasional LRT Jakarta Terbaru Selama Masa PSBB DKI Jakarta

Ganjil Genap hingga Dine-in, Berikut 17 Aturan Baru Selama Pengetatan PSBB di Jakarta


Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syarat Keluar Masuk Jakarta : Bukan Lagi SIKM, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

 
Sumber: Tribun Solo
Tags:
SIKMJakartaTribunTravel.com Sate Taichan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved