TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sejak Senin (14/9/2020).
Terkait hal ini lalu bagaimana syarat masuk DKI Jakarta?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.
Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Adita menambahkan, pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.
Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.

“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran Nomor 11 dan Nomor 14 Tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat, dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies dalam konferensi virtual (9/9/2020).
• Ragunan Tutup saat PSBB Jakarta, Turis Bisa Lihat Satwa via Instagram Live
• Pengetatan PSBB, Ini Rute dan Aturan dari Bus Transjakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
• Jadwal Operasional LRT Jakarta Terbaru Selama Masa PSBB DKI Jakarta
• Ganjil Genap hingga Dine-in, Berikut 17 Aturan Baru Selama Pengetatan PSBB di Jakarta
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syarat Keluar Masuk Jakarta : Bukan Lagi SIKM, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi