TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pengetatan PSBB selama dua pekan terhitung mulai hari ini (14/9)
Salah satu yang terimbas dari pengetatan PSBB di Jakarta adalah layanan Transjakarta.
Dilansir oleh TribunTravel dari situs resminya transjakarta.co.id, Transjakarta masih memerlukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
"Untuk itu, mulai Senin (14/09) hingga Rabu (16/09), pola operasi yang diterapkan Transjakarta masih sama seperti pola operasi minggu sebelumnya dan tidak terdapat perubahan," tulis Transjakarta.
Namun, untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II.
Perubahan terhadap pola operasional akan kembali diinformasikan apabila sudah terdapat keputusan koordinasi dalam waktu dekat.
• Jadwal Lengkap TransJakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat
Meskipun tetap beroperasi, Transjakarta mengimbau agar pelanggan tetap di rumah apabila tidak ada kebutuhan mendesak dan menjaga kesehatan diri dan keluarga.
Bus Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dengan pembatasan jumlah penumpang 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar.
Selain itu, penumpang juga harus menerapkan jaga jarak antarpenumpang dengan 1 lencang tangan.
Rute Transjakarta saat Pengetatan PSBB
Berikut rute operasional Transjakarta selama pengetatan PSBB:

Rute Transjakarta saat Pengetatan PSBB

Rute Transjakarta saat Pengetatan PSBB

Rute Transjakarta saat Pengetatan PSBB

Rute Transjakarta saat Pengetatan PSBB

Aturan-aturan Terkait Operasional Transjakarta selama Pengetatan PSBB
- Jam operasional 05.00 hingga 22.00 WIB
- Pembatasan jumlah pelanggan 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar, dengan jaga jarak antarpelanggan 1 lencang tangan
- Lebih baik berderet di ruang terbuka daripada berdesakan di dalam halte dan bus
- Wajib menggunakan masker selama dalam lingkungan Transjakarta
- Pastikan saldo Kartu Uang Elektronik mencukupi
- Tidak membawa barang berlebihan
- Jaga jarak minimal 1 meter dan hindari kontak fisik antarpelanggan
- Berdiri pada tanda yang sudah dipasang di lantai
- Duduk hanya diperbolehkan di kursi yang tidak ada tanda X
- Diimbau untuk tidak melakukan percakapan, baik melalui telpon ataupun secara langsung
- Menerapkan etika batuk dan bersin sesuai protokol kesehatan
• Ganjil Genap hingga Dine-in, Berikut 17 Aturan Baru Selama Pengetatan PSBB di Jakarta
• Jadwal Lengkap TransJakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat
• PSBB Total DKI Jakarta, Bus Wisata TransJakarta Hentikan Operasionalnya
• Cara Membuat Paspor di Jakarta, Lihat Daftar Lokasi Terdekat yang Bisa Dipilih
• Monas hingga Museum Joang 45, Berikut Daftar 30 Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup
(TribunTravel.com/Gigih)